Pekanbaru (ANTARA) - Rektor Universitas Riau (Unri), Prof Dr Sri Indarti SE MSi menerima penghargaan di tingkat nasional dengan meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat (KIP) dengan predikat Informatif dengan nilai 96.52.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Syawaludin selaku Komisioner Bidang penyelesaian Sengketa Informasi kepada Rektor Unri pada Senin, 15 Desember 2025, yang bertempat di Jakarta.
Capaian ini merupakan bentuk pengakuan atas komitmen Universitas Riau dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Nilai 96,52 yang diraih Unri menunjukkan tingkat kepatuhan dan kualitas layanan informasi publik yang sangat tinggi, serta menempatkan Unri sebagai salah satu perguruan tinggi dengan kinerja keterbukaan informasi terbaik di Indonesia.
Rektor Unri, Prof Sri Indarti, dalam keterangannya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh sivitas akademika atas kerja keras dan kolaborasi yang telah terbangun secara berkelanjutan.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh unit di lingkungan Universitas Riau yang secara konsisten berkomitmen menerapkan keterbukaan informasi publik. Predikat Informatif dengan nilai 96,52 menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola universitas yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Rektor.
Lebih lanjut, Rektor menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian integral dari upaya Universitas Riau dalam membangun kepercayaan publik serta mendukung terwujudnya good university governance.
“Kami berkomitmen menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja di lingkungan universitas, sekaligus sebagai fondasi dalam mendukung transformasi digital dan peningkatan mutu layanan pendidikan tinggi,” tambahnya Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis ini
Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi Universitas Riau, Dr Ir Sofyan Husein Siregar MPhil, yang turut mendampingi Rektor dalam penerimaan penghargaan tersebut, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil penguatan sistem informasi dan sinergi lintas unit kerja di lingkungan Unri.
“Universitas Riau terus melakukan pembenahan dan pengembangan sistem informasi, termasuk optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kami berupaya memastikan bahwa seluruh informasi publik dapat diakses secara mudah, cepat, dan akurat oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penghargaan ini menjadi dorongan bagi Universitas Riau untuk terus meningkatkan inovasi layanan informasi dan memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Dr Ir Donny Yoesgiantoro, MM MPA dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada instansi yang melaksanakan amanat Undang Undang tentang keterbukaan informasi. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap badan publik, termasuk perguruan tinggi.
“selamat kepada seluruh badan publik yang telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik secara konsisten. Nilai yang diraih mencerminkan keseriusan pimpinan dan seluruh jajaran dalam memastikan hak masyarakat atas informasi terpenuhi dengan baik,” ungkap Ketua Komisi Informasi Pusat.
Ia juga berharap capaian tersebut dapat dipertahankan dan menjadi contoh bagi badan publik lain dalam mewujudkan tata kelola institusi yang transparan dan akuntabel.
