KLHK dan polisi amankan 80 orang terkait perambahan hutan di TNTN

id Perambahan hutan,TNTN,Perambahan TNTN

KLHK dan polisi amankan 80 orang terkait perambahan hutan di TNTN

KLHK dan Polri saat pengungkapan kasus perambahan Taman Nasional Tesso Nilo. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 80 orang diamankan dan diperiksa karena diduga diduga merambah kawasan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo di Dusun Take Jaya, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

80 orang itu terdiri dari oknum-oknum penegak hukum, masyarakat serta pemodal. Totalnya sekitar 600 hektare kawasan TNTN dirambah untuk dijadikan perkebunan sawit.

Kasus perambahan hutan ini terungkap saat pelaksanaan Operasi Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polri. Operasi gabungan ini dilaksanakan pada 15-19 November 2023.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono di Pekanbaru, Kamis, menegaskan, kasus perambahan hutan di TNTN ini telah menjadi perhatian internasional.

Selain sebagai tempat berlindung dan habitat satwa-satwa dilindungi, kawasan hutan seluas 8 ribu hektare lebih ini merupakan penyangga kehidupan.

Pihaknya bersama Polri dan TNI juga telah memusnahkan pohon sawit yang sudah berusia 1 tahun, pondok-pondok dan jembatan yang dibangun oleh perambah.

"Tersangkanya sedang kami dalami. Kami akan melakukan pemeriksaan para pelaku yang kemungkinan terlibat dalam perambahan hutan. Ada 80 orang kami identifikasi," jelas Sustyo.

Dikatakannya, akan berlaku ancaman pasal berlapis terhadap pelaku perusakan dan perambah, pemodal, serta pihak-pihak lain yang terlibat. Ia menilai perusakan dan perambahan Kawasan TNTN ini merupakan kejahatan terorganisir yang melibatkan banyak pihak.

Sementara Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyebutkan pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap perambah dan perusak kawasan hutan untuk melindungi dan mengembalikan fungsi kawasan TNTN.

"Rusaknya ekosistem kawasan TNTN tidak hanya mengancam sistem penyangga kehidupan setempat serta keberadaan keanekaragaman hayati dan satwa liar yang dilindungi, namun juga dapat meningkatkan potensi terjadi konflik satwa liar dan masyarakat," tuturnya.

Ia menilai tindakan tegas harus dilakukan karena kawasan ekosistem dan satwa liar di TNTN telah menjadi perhatian banyak pihak, termasuk masyarakat internasional.

"Para pelaku akan diancam pidana berlapis berdasarkan UU Kehutanan, UU Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar," tegasnya.

Sebelumnya, Ditjen Gakkum LHK telah menindak dan membawa 17 orang tersangka, 15 orang telah mendapatkan vonis hingga 4 tahun 6 bulan dan denda Rp2 miliar. Sedangkan dua perkara masih dalam proses persidangan.

"Saat ini penyidik KLHK telah memiliki kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Kami juga telah membentuk Tim Gabungan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang bersama dengan PPATK," pungkasnya.