Buron pemodal perambah Taman Nasional Tesso Nilo dibekuk

id Perambahan hutan ,Taman nasional Tesso Nilo,Tesso nilo

Buron pemodal perambah Taman Nasional Tesso Nilo dibekuk

Gakkum KLHK dan Polda Riau saat pengungkapan pelaku pemodal perambahan di Taman Nasional Tesso Nilo.(ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemodal perambahan di Taman Nasional (TN) Tesso Niloditangkap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda Riau setelah sempat buron enam bulan lamanya.

S (40) warga Kuantan Singingi berhasil dibekuk Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Korwas PPNS Polda Riau di Pekanbaru, Senin (14/11) lalu.

Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono di Pekanbaru, Selasa, menjelaskan S diketahui merupakan salah satu pemodal perambah kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelelawan, yang sebelumnya sempat dinyatakan buron.

"Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan S sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau," ucapnya.

Dijelaskan Sustyo, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan empat pelaku perambah dan penebang pohon di dalam Kawasan TN Tesso Nilo Maret lalu. Saat itu sebuah alat berat ekskavator turut diamankan.

Berdasarkan keterangan para pelaku, alat bukti dan fakta persidangan, disebutkan bahwa perbuatan ilegal tersebut diperintah oleh S. Selanjutnya penyidik memanggil S untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya namun ia tak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik dan berstatus buron.

"Namun selama hampir enam bulan, S melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat. Akhirnya penyidik kembali mendeteksi keberadaannya yang ternyata masih melakukan perambahan di lokasi lain dalam kawasan Tesso Nilo," terang Sustyo.

Namun ketika akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan kekerasan terhadap petugas. Hingga akhirnya tim gabungan Gakkum KLHK dan Polda Riau berhasil menangkapnya di Pekanbaru.

Tersangka S dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c UU nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo. Pasal 94 ayat (1) huruf a UU nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.

Disebutkan Sustyo, operasi gabungan ini merupakan upaya penegakan hukum atas gangguan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Terlebih lagi Tesso Nilo saat ini dalam ancaman yang serius dari segala aktivitas perambahan.

"Saat ini Tesso Nilo mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas perambahan. Dalam rangka pemulihan dan pengamanan TN Tesso Nilo, KLHK telah melakukan kegiatan Revitalisasi Ekosistem TN Tesso Nilo, rehabilitasi lahan kritis, penanggulangan kebakaran hutan, patroli dan operasi pengamanan hutan," tuturnya.

Selain itu dalam lima tahun terakhir, Gakkum KLHK telah mengungkap 12 kasus tindak pidana kehutanan di Tesso Nilo yaitu enam kasus illegal logging dan enam kasus perambahan hutan dengan barang bukti tiga alat berat. Seluruh kasus telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Pelalawan dengan vonis hakim selama 4 sampai 11 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah.

Tambahnya, penanganan perambahan di kawasan Tesso Nilo bukanlah hal yang mudah dan sangat kompleks. Maka dari itu amat diperlukan dukungan semua pihak untuk terus bersinergi dalam menjaga dan mempertahankan keberadaan Tesso Nilo yang merupakan salah satu habitat dari satwa liar Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus).

Baca juga: Dipandu gajah latih, Kaesang dan Dodo dievakuasi ke Tesso Nilo