27 kasus karhutla dengan 24 tersangka terjadi di Riau sepanjang 2025

id Karhutla di Riau,Perambahan hutan

27 kasus karhutla dengan 24 tersangka terjadi di Riau sepanjang 2025

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan (tengah) saat pengungkapan kasus pengrusakan hutan (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Polda Riau menangani 27 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga awal Juli 2025, dengan total 24 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro di Pekanbaru, Selasa, mengatakan sebagian besar tersangka merupakan petani yang membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit dengan cara dibakar.

“Dari 27 perkara, empat sudah kami limpahkan ke kejaksaan, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan,” kata Ade.

Sebaran kasus karhutla tersebut meliputi hampir seluruh kabupaten/kota di Riau, di antaranya Polres Bengkalis dengan 2 perkara, Polres Indragiri Hilir 2 perkara, Polres Rokan Hilir 3 perkara, Polres Kampar 2 perkara, dan Polres Pelalawan 2 perkara.

Sedangkan Polres Kuantan Singingi 1 perkara, Polres Rokan Hulu 2 perkara, Polres Indragiri Hulu 2 perkara, dan Polres Dumai 1 perkara. Total luas lahan yang terbakar dalam seluruh kasus ini mencapai 68 hektare.

Kombes Ade menyatakan pihaknya menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal 187 dan 188 KUHP terkait pembakaran yang membahayakan umum, sebagai upaya memberi efek jera.

“Selain UU Lingkungan Hidup, pasal di KUHP juga kami gunakan sebagai lapisan hukum tambahan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum kasus pengrusakan hutan.

“Penegakan hukum kehutanan bukan hanya soal menindak pelaku, tapi juga upaya menyelamatkan hutan dari kerusakan permanen,” kata Irjen Herry.

Lanjut Irjen Herry pihaknya bersama pemerintah daerah terus menggencarkan penanaman pohon dan mendorong masyarakat menjadikan kegiatan tersebut sebagai kebiasaan sehari-hari.

Saat ini, Pemda dan DPRD juga sedang merumuskan peraturan daerah untuk memperkuat kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan.

“Pencegahan jauh lebih penting. Kami mengajak seluruh masyarakat peduli lingkungan dan patuh terhadap aturan,” pungkas Herry.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.