Mantan mantri Bank BRI unit Kualu jadi tersangka dugaan korupsi

id Korupsi BRI Kualu,Bri riau

Mantan mantri Bank BRI unit Kualu jadi tersangka dugaan korupsi

Mantan pegawai Bank BRI Kantor Cabang (KC) Tuanku Tambusai Unit Kualu jadi tersangka dugaan korupsi (ANTARA/Ho-Polda Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Seorang mantan pegawai Bank BRI Kantor Cabang (KC) Tuanku Tambusai Unit Kualu berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi di bank BUMN tersebut.

Pengusutan perkara dilakukan Subdit II Reskrimsus Polda Riau. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.

"Saat ini tersangka RH sedang menjalani hukuman dalam perkara Tindak Pidana Perbankan di Rutan Kelas I Pekanbaru," terang Kabid Humas Polda Riau Anom Karbianto di Pekanbaru, Rabu.

Lanjutnya, adapun modusnya dengan pemberian fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro kepada 22 nasabah debitur perorangan.

"Adapun modus operandi yang dilakukan RH yaitu memberikan fasilitas pembiayaan KUR Mikro kepada 22 nasabah debitur perorangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pada bank tersebut," kata Kombes Anom.

Diterangkannya, pada periode tahun 2019 - 2020, dilakukan penyaluran fasilitas pembiayaan KUR Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDes) yang dilakukan oleh tersangka RH selaku pejabat Mantri atau Pejabat Kredit Lini (PKL) pada bank tersebut kepada 22 orang debitur.

Dari hasil pemeriksaan tim Audit Internal bank, 22 nasabah debitur KUR Mikro telah disetujui untuk dicairkan, diprakarsai tersangka RH dengan modus menggunakan data dan identitas nasabah palsu atau fiktif dengan maksud mencapai target penyaluran untuk menaikkan grid dan mendapatkan bonus, serta menguasai dana KUR Mikro untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

"Status pembiayaan 22 debitur pada bank tersebut mengalami pembiayaan dengan status macet (kolektibilitas-5) yang disebabkan tidak adanya sumber berbayar yang berasal dari objek pembiayaan debitur individu / perseorangan," tutur Kombes Anom.

Hal tersebut terindikasi kredit topengan dan tidak ada memiliki usaha yang produktif dan sehingga mengakibatkan kerugian bank yang merupakan salah satu bank milik pemerintah.

"Diamankan barang bukti berupa dokumen kredit atas nama nasabah sebanyak 22 bundel dan lampirannya serta laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau," beber Kabid Humas.

Akibat perbuatan tersangka, lanjut Kombes Anom, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp542 juta. Angka tersebut didapat berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.