Pekanbaru (ANTARA) - Bayi macan tutul atau Leopard selundupan yang diselamatkan oleh aparat Kepolisian Daerah Riau mati di Kebun Binatang KasangKulim di Kabupaten Kampar, tempat satwa tersebut dititipkan.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) RiauSuharyonosudah menerima laporan mengenai kematian bayi macan tutul yang merupakan bukti kasus penyelundupan satwa tersebut.
"BBKSDA Riau Senin pagi akan melapor resmi ke Kapolda (Riau)," kata Suharyonodi Pekanbaru, Senin.
"Mohon teman-teman bersabar untuk memberi waktu ke kami melakukan koordinasi ke Polda, setelah itu kami akan bagikan info lengkapnya," ia menambahkan.
Ia menjelaskan, bayi macan tutul berusia satu tahun itu matipada Jumat (31/1/2020) petang. Pemeriksaan bangkainya selesai pada Sabtu dini hari.
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyita bayi macan tutul itu dari sindikat perdagangan satwa dilindungi di Pekanbaru pada 14 Desember 2019.
Selain menyita macan tutul, dalam operasi itu polisi menyelamatkan empat bayi singa Afrika berusia empat sampai enam bulan dan 58 kura-kura Indian Star.Satwa-satwa tersebut kemudian dititipkan di Kebun Binatang Kasang Kulim di Kabupaten Kampar.
Polisi sudah menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam perdagangan satwa-satwa tersebut.
Baca juga: Penyelundupan empat bayi singa Afrika digagalkan di Riau
Baca juga: Polda Riau bekuk dua tersangka penyelundup empat bayi singa Afrika
Berita Lainnya
Kejari Dumai terima tersangka penyelundupan hewan
15 October 2021 7:25 WIB
JPU tuntut empat tahun penjara penyelundup singa
02 July 2020 17:32 WIB
Polisi tangkap warga Riau bawa ribuan burung tanpa dokumen
06 April 2020 16:36 WIB
Inilah sebabnya Riau jadi pintu penyelundupan satwa sindikat internasional
16 December 2019 8:21 WIB
Penyelundupan empat bayi singa Afrika digagalkan di Riau
15 December 2019 19:41 WIB
3 Orangutan korban penyelundupan dirawat di kandang transit BBKSDA Riau
26 June 2019 18:27 WIB
BC Dumai gagalkan penyelundupan Orangutan dan Musang Luwak
25 June 2019 16:27 WIB
KLHK limpahkan berkas penyelundup satwa dilindungi ke Kejaksaan
15 April 2019 11:52 WIB