KLHK limpahkan berkas penyelundup satwa dilindungi ke Kejaksaan
Pekanbaru (ANTARA) - Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) melimpahkan berkas empat tersangka penyelundup 40 satwa dilindungi tujuan Negeri Jiran Malaysia ke Kejaksaan Tinggi Riau.
"Berkas tahap satu sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Saat ini masih menunggu petunjuk jaksa," kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera Eduwar Hutapea kepada Antara di Pekanbaru, Senin.
Eduwar mengatakan dalam berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan tersebut memuat nama empat orang tersangka. Keempatnya merupakan warga asal Provinsi Lampung yang sebelumnya ditangkap di Kota Dumai setelah berupaya menyelundupkan 40 satwa jenis unggas dan primata ke Malaysia, akhir Maret 2019 lalu.
Keempat tersangka itu adalah YA (28), TR (21), AN (24) dan SW (36). Sebenarnya, dalam penangkapan tersebut, petugas gabungan Bea dan Cukai, TNI AL, serta KLHK menangkap lima pelaku, termasuk seorang di antaranya berinisial EF (48), warga asal Kabupaten Bengkalis, Riau.
Namun, dia mengatakan hingga saat ini penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Gakkum KLHK belum memiliki bukti kuat menjerat EF sebagai tersangka.
"Empat tersangka semuanya dari Lampung. Sementara satu dari Bengkalis sebagai saksi. Belum memenuhi unsur bertanggung jawab hukum sebagai tersangka," jelasnya.
Petugas Bea dan Cukai Kota Dumai serta TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 40 satwa dilindungi. Sebanyak 38 di antara satwa itu merupakan jenis unggas yang terdiri dari tujuh ekor cenderawasih minor (Paradisea minor), dua ekor cenderawasih mati kawat (Seleucidis melanoleucus), dua ekor cenderawasih raja (Cicinnurus regius), dua cenderawasih botak (Cicinnurus republica).
Selanjutnya turut disita burung kakak tua raja (Probosciger aterrimus) dan tiga ekor burung julang emas Sulawesi (Acetos cassidix).
Edo menjelaskan dari pemeriksaan terungkap bahwa para pelaku di atas berperan sebagai sopir, pengangkut dan penghubung kejahatan penyelundupan 40 satwa dilindungi jenis unggas dan primata melalui Kota Dumai, untuk selanjutnya diseberangkan ke Pulau Rupat dan dikirim ke Malaysia via pelabuhan tikus di wilayah itu.
Sementara dia juga turut menyebut nama seorang pelaku lainnya berinisial E yang diduga kuat sebagai orang yang menyuruh para pelaku untuk membawa satwa tersebut dari Provinsi Lampung menuju Kota Dumai.
"Pemiliknya masih kita gali terus, untuk sementara ada seorang nama inisial E. Itulah yang order dua unit kendaraan tersebut," jelasnya.
Lebih jauh, dari pemeriksaan sementara juga terungkap ternyata 38 jenis unggas dan dua primata itu berasal dari Jawa Timur yang dikirim ke Lampung. Setiba di Lampung baru dikirim ke Riau. Namun, Edo mengatakan ada dua tim berbeda yang menjalankan pengiriman itu.
"Berbeda mereka. Yang dari Jawa Timur ke Lampung dan Lampung ke Riau itu berbeda orangnya. Seperti sistem terputus," ujarnya.
"Berkas tahap satu sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Saat ini masih menunggu petunjuk jaksa," kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera Eduwar Hutapea kepada Antara di Pekanbaru, Senin.
Eduwar mengatakan dalam berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan tersebut memuat nama empat orang tersangka. Keempatnya merupakan warga asal Provinsi Lampung yang sebelumnya ditangkap di Kota Dumai setelah berupaya menyelundupkan 40 satwa jenis unggas dan primata ke Malaysia, akhir Maret 2019 lalu.
Keempat tersangka itu adalah YA (28), TR (21), AN (24) dan SW (36). Sebenarnya, dalam penangkapan tersebut, petugas gabungan Bea dan Cukai, TNI AL, serta KLHK menangkap lima pelaku, termasuk seorang di antaranya berinisial EF (48), warga asal Kabupaten Bengkalis, Riau.
Namun, dia mengatakan hingga saat ini penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Gakkum KLHK belum memiliki bukti kuat menjerat EF sebagai tersangka.
"Empat tersangka semuanya dari Lampung. Sementara satu dari Bengkalis sebagai saksi. Belum memenuhi unsur bertanggung jawab hukum sebagai tersangka," jelasnya.
Petugas Bea dan Cukai Kota Dumai serta TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 40 satwa dilindungi. Sebanyak 38 di antara satwa itu merupakan jenis unggas yang terdiri dari tujuh ekor cenderawasih minor (Paradisea minor), dua ekor cenderawasih mati kawat (Seleucidis melanoleucus), dua ekor cenderawasih raja (Cicinnurus regius), dua cenderawasih botak (Cicinnurus republica).
Selanjutnya turut disita burung kakak tua raja (Probosciger aterrimus) dan tiga ekor burung julang emas Sulawesi (Acetos cassidix).
Edo menjelaskan dari pemeriksaan terungkap bahwa para pelaku di atas berperan sebagai sopir, pengangkut dan penghubung kejahatan penyelundupan 40 satwa dilindungi jenis unggas dan primata melalui Kota Dumai, untuk selanjutnya diseberangkan ke Pulau Rupat dan dikirim ke Malaysia via pelabuhan tikus di wilayah itu.
Sementara dia juga turut menyebut nama seorang pelaku lainnya berinisial E yang diduga kuat sebagai orang yang menyuruh para pelaku untuk membawa satwa tersebut dari Provinsi Lampung menuju Kota Dumai.
"Pemiliknya masih kita gali terus, untuk sementara ada seorang nama inisial E. Itulah yang order dua unit kendaraan tersebut," jelasnya.
Lebih jauh, dari pemeriksaan sementara juga terungkap ternyata 38 jenis unggas dan dua primata itu berasal dari Jawa Timur yang dikirim ke Lampung. Setiba di Lampung baru dikirim ke Riau. Namun, Edo mengatakan ada dua tim berbeda yang menjalankan pengiriman itu.
"Berbeda mereka. Yang dari Jawa Timur ke Lampung dan Lampung ke Riau itu berbeda orangnya. Seperti sistem terputus," ujarnya.