Paruh rangkong dijual Rp2-3 juta, pria Sumbar dibekuk di Pekanbaru

id Burung rangkong, polda riau, satwa dilindungi, paruh rangkong

Paruh rangkong dijual Rp2-3 juta, pria Sumbar dibekuk di Pekanbaru

Tersangka dengan barang bukti paruh rangkong.(ANTARA/HO-Polda Riau)

Siak (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menangkap seorang pria asal Sumatera Barat di Pekanbaru terkait jual-beli organ tubuh satwa dilindungi berupa paruh burung rangkong.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan mengatakan pelaku diduga masih sebagai pengepul. Bahkan pelaku berencana menjual paruh seharga Rp 2-3 juta.

"Sejauh ini pelaku masih sebagai pengepul saja. Soal pemburu masih kami dalami lagi karena dia menjual seharga Rp 2-3 juta per satu paruh," kata Ferry.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan penangkapan berawal setelah tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menerima kabar ada transaksi organ satwa dilindungi. Transaksi akan dilakukan di Kantor Pos Jalan Jenderal Sudirman No 25 Pekanbaru.

"Sekira Pukul 10.00 Wib tim ke TKP Kantor Pos Jenderal Sudirman. Di lokasi terlihat pelaku duduk di Kantor Pos," ujar Sunarto.

Selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku yang membawa tas selempang berwarna biru. Kemudian tim menginterogasi dan minta tas untuk dibuka.

"Dalam tas ditemukan 4 buah paruh burung rangkong dan diduga kuat oleh pelaku mau diperjualbelikan. Pelaku serta barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Reskrimsus Polda Riau untuk proses penyidikan," tegas Sunarto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Baca juga: Waspadai penjualan satwa dilindungi di media sosial

Baca juga: Pria di Meranti ditangkap polisi karena pelihara satwa dilindungi