Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Riau mewaspadai jual-beli secara ilegal satwa atau bagian hewan dilindungi di media sosial karena hal itu melanggar undang-undang dan mengancam kelestarian alam.
Kabid Humas Polda Riau, Komisaris Besar PolisiSunarto, melalui pernyataannya di Pekanbaru, Selasa, juga mengimbau agar masyarakat dapat bersama-sama menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dengan melindungi satwa-satwa liar yang dilindungi dari penjualan, perburuan atau pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi.
"Imbauan ini kami sampaikan agar kita dapat mewariskannya kepada anak cucu kita," kata Sunarto.
Sebelumnya pada Jumat (2/7), aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau meringkus AH (28) terkait tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. AH diduga akan menjual berupa paruh burung enggang atau rangkong(Buceros rhinoceros) serta kuku harimau sumatera.
Pelaku asalKecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau ini, ditangkapdi areal SPBU Pertamina di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru saat sedang menunggu pembeli bagian satwa dilindungi itu.
AH menyatakan, paruh satwa burung rangkongberasal dari daerah Kalimantan yang dibeli melalui media sosial dengan harga Rp1,1 juta. Pelaku juga mengaku akan menjualnya dengan harga Rp15 juta.
Jumlah barang bukti yang berhasil disita sebanyak lima paruh burung enggang dan satu kuku harimau sumatera, yang akan dijual lagi.
AH dijerat pasal 21 ayat (2) huruf d juncto pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto pasal 55 KUHPdengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Selain itu, dalam penjualan satwa paruh burung enggang itu juga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Baca juga: Nekat jual sisik trenggiling, dua pemuda Inhu diringkus
Baca juga: Polda Riau tangkap pengedar 108 kg sabu
Berita Lainnya
Polisi Riau bekuk keluarga kendalikan peredaran sabu antarprovinsi
07 October 2024 13:54 WIB
Polda Riau ungkap persetubuhan anak di bawah umur serta LGBT di Pekanbaru
04 October 2024 13:11 WIB
Polda Riau musnahkan 83 kg sabu dan 43.651 ekstasi hasil operasi September
30 September 2024 13:56 WIB
Ditresnarkoba Polda Riau sampaikan bahaya narkoba hingga pilkada damai di SMK Taruna
26 September 2024 14:51 WIB
Tradisi pedang pora di Polda Riau warnai pelepasan Brigjen TNI Dany Rakca
26 September 2024 14:41 WIB
43 paslon di Riau deklarasikan Pilkada damai
24 September 2024 14:51 WIB
Polda Riau kembali amankan kurir sabu jaringan ke Lombok Timur
23 September 2024 13:13 WIB
Polda Papua: Pilot Philip sangat bahagia bisa berkomunikasi dengan keluarga
21 September 2024 16:16 WIB