Waspadai penjualan satwa dilindungi di media sosial

id rangkong ilegal, polda riau,kuku harimau,Humas polda riau

Waspadai penjualan satwa dilindungi di media sosial

Kabid Humas Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Sunarto (tengah), menunjukkan sejumlah barang bukti satwa dan bagian hewan dilindungi yang akan dijual para tersangka, di Pekanbaru, Riau, Selasa. ANTARA/HO-Polda Riau

Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Riau mewaspadai jual-beli secara ilegal satwa atau bagian hewan dilindungi di media sosial karena hal itu melanggar undang-undang dan mengancam kelestarian alam.

Kabid Humas Polda Riau, Komisaris Besar PolisiSunarto, melalui pernyataannya di Pekanbaru, Selasa, juga mengimbau agar masyarakat dapat bersama-sama menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dengan melindungi satwa-satwa liar yang dilindungi dari penjualan, perburuan atau pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi.

"Imbauan ini kami sampaikan agar kita dapat mewariskannya kepada anak cucu kita," kata Sunarto.

Sebelumnya pada Jumat (2/7), aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau meringkus AH (28) terkait tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. AH diduga akan menjual berupa paruh burung enggang atau rangkong(Buceros rhinoceros) serta kuku harimau sumatera.

Pelaku asalKecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau ini, ditangkapdi areal SPBU Pertamina di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru saat sedang menunggu pembeli bagian satwa dilindungi itu.

AH menyatakan, paruh satwa burung rangkongberasal dari daerah Kalimantan yang dibeli melalui media sosial dengan harga Rp1,1 juta. Pelaku juga mengaku akan menjualnya dengan harga Rp15 juta.

Jumlah barang bukti yang berhasil disita sebanyak lima paruh burung enggang dan satu kuku harimau sumatera, yang akan dijual lagi.

AH dijerat pasal 21 ayat (2) huruf d juncto pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto pasal 55 KUHPdengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Selain itu, dalam penjualan satwa paruh burung enggang itu juga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Baca juga: Nekat jual sisik trenggiling, dua pemuda Inhu diringkus

Baca juga: Polda Riau tangkap pengedar 108 kg sabu