Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Riau mewaspadai jual-beli secara ilegal satwa atau bagian hewan dilindungi di media sosial karena hal itu melanggar undang-undang dan mengancam kelestarian alam.
Kabid Humas Polda Riau, Komisaris Besar PolisiSunarto, melalui pernyataannya di Pekanbaru, Selasa, juga mengimbau agar masyarakat dapat bersama-sama menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dengan melindungi satwa-satwa liar yang dilindungi dari penjualan, perburuan atau pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi.
"Imbauan ini kami sampaikan agar kita dapat mewariskannya kepada anak cucu kita," kata Sunarto.
Sebelumnya pada Jumat (2/7), aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau meringkus AH (28) terkait tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. AH diduga akan menjual berupa paruh burung enggang atau rangkong(Buceros rhinoceros) serta kuku harimau sumatera.
Pelaku asalKecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau ini, ditangkapdi areal SPBU Pertamina di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru saat sedang menunggu pembeli bagian satwa dilindungi itu.
AH menyatakan, paruh satwa burung rangkongberasal dari daerah Kalimantan yang dibeli melalui media sosial dengan harga Rp1,1 juta. Pelaku juga mengaku akan menjualnya dengan harga Rp15 juta.
Jumlah barang bukti yang berhasil disita sebanyak lima paruh burung enggang dan satu kuku harimau sumatera, yang akan dijual lagi.
AH dijerat pasal 21 ayat (2) huruf d juncto pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto pasal 55 KUHPdengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Selain itu, dalam penjualan satwa paruh burung enggang itu juga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Baca juga: Nekat jual sisik trenggiling, dua pemuda Inhu diringkus
Baca juga: Polda Riau tangkap pengedar 108 kg sabu
Berita Lainnya
3 ribu personel amankan arus mudik di Riau, Kapolda : Petugas jangan asik nonton TV!
28 March 2024 14:24 WIB
Pengedar sabu di Pekanbaru ini nekad berjualan di rumah
27 March 2024 13:17 WIB
Chicco Jerikho datangi Polda Riau terkait matinya gajah Rahman
25 March 2024 18:15 WIB
31 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi dari Malaysia diamankan polisi
25 March 2024 12:30 WIB
Polisi ringkus empat pelaku pembakaran lahan dalam 3 bulan
22 March 2024 14:42 WIB
Pemerhati desak Polda Riau tuntaskan penyelidikan kematian Gajah Rahman
17 March 2024 18:21 WIB
Kapolda Riau hadiri pameran foto cooling system Pemilu 2024
05 March 2024 19:59 WIB
Polda Riau musnahkan ribuan miras hingga narkoba jelang Ramadhan
05 March 2024 11:27 WIB