Polda Riau tangkap pengedar 108 kg sabu

id Polda Riau

Polda Riau tangkap pengedar 108 kg sabu

Pengdarsabu 108 Kg yang ditangkap Tim khusus Narkoba Polda Riau. (ANTARA/HO-Polda Riau).

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menangkap dua kurir pengedar sabu seberat 108 kilogram yang dikendalikan dari dalam Lapas Bangkinang, Riau, pada Senin (5/7).

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Efendididampingi Wakapolda Brigjen Tabana, Kabid Humas, dan Direktur Reserse Narkoba kepada wartawan di Mapolda Riau, Rabu, menghadirkan empat pelaku, yakni BO dan adiknya BY serta RO dan RI berstatus napi.

"Sabu-sabu ini dikirim dari Malaysia, pelaku mengaku akan diedarkan di Pekanbaru," kata Agung Setia Imam Efendi.

Kronologis penangkapan peredaran barang haram dilakukan berdasarkan informasi masyarakat itu pertama dilakukan terhadap pelaku kakak adik di Jalan Paus, Rumbai Pesisir. Saat itu, BO dan BY sedang mengemas paket sabu-sabukedalam mobil.

Saat penggeledahan, katanya, tim khusus memeriksa satu karung plastik warna putih yang di dalamnya ada 20 bungkus plastik warna kuning hijau berisikan sabu-sabu serta satu karung plastik warna putih berisikan 18 bungkus warna kuning hijau berisikan sabu-sabu.

"Kemudian langsung dilakukan pengembangan barang bukti lain yang disebutkan kakak adik ini ada di Jalan Labersa, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru," katanya.

Di lokasi ini, katanya, Tim khusus kembali menemukan sabu-sabu yang disimpan di dalam karung plastik warna putih berisikan 22 bungkus plastik warna kuning hijau berisikan sabu-sabu.

Selain itu kakak adik inimengatakan masih ada beberapa paket sabu-sabu yang ditinggalkan di dalam kebun sawit berlokasi di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, ungkap Kapolda.

"Hasil penyisiran di kebun sawit, tim khusus menemukan barang bukti satu karung plastik warna putih berisi 23 bungkus plastik warna kuning hijau berisikan sabu-sabu. Kemudian, tidak jauh dari lokasi pertama ditemukan satu karung plastik warna putih berisikan 25 bungkus plastik warna kuning hijau yang berisikan sabu-sabu," katanya.

Menurut BO, dirinya sudah dua kali menjadi kurir. Untuk pengiriman pertama sabu-sabu sebanyak 4 kg, BO diupah sebesar Rp10 juta dimana Rp8 juta diberikan secara kontan dan Rp2 juta lagi ditransfer ke rekening BO sekitar 2 bulan lalu.

Dari pengakuannya, BO mengatakan dirinya diperintahkan napi di Lapas Bangkinang, dengan inisial RI dan RO sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua napi tersebut.

"'Dari fakta barang bukti dan pengembangan, kakak adik ini merupakan kurir berskala besar," katanya.

Perbuatan para tersangka diancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun.