Polres Meranti gagalkan penyelundupan ribuan burung kacer asal Malaysia

id Polres Meranti,Penyelundupan burung kacer ,Burung kacer di Meranti

Polres Meranti gagalkan penyelundupan ribuan burung kacer asal Malaysia

Polres Kepulauan Meranti melakukan konferensi pers pengungkapan penyelundupan satwa liar sebanyak 1680 burung kacer asal Malaysia di Mako Polres Meranti, Kamis (8/5/2025). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan aksi penyeludupan ribuan ekor burung kicau jenis kacer dari negara tetangga Malaysia, Rabu dini hari (7/5) di perairan Tanjung Kulim, Kecamatan Merbau.

Kini dua orang yang membawa burung tersebut telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Mako Polres, Desa Gogok, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kamis.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat. Di mana akan ada aksi penyeludupan burung kacer dari Malaysia dengan tujuan Buton, Kabupaten Siak.

Dirinya langsung memerintahkan Sat Pol Airud untuk melakukan upaya patroli di jalur perlintasan sekitar pukul 00.30 WIB. Saat patroli dilakukan di perairan Tanjung Kulim yang menjadi jalur perlintasan, sekitar pukul 01.18 WIB ditemukan satu unit speed pancung 65 PK melaju kencang.

Tak menunggu lama, kapal patroli Pol Airud langsung menghentikan laju speed pancung tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati ratusan keranjang berisi burung kacer yang dibawa oleh orang di dalam speed.

"Di dalam satu kotak keranjang ada yang berisi 10-20 ekor burung jenis kacer. Total burung yang berhasil kita amankan sebanyak 1680 ekor. Sebagian burung tersebut sudah ada yang mati dan lemas," ujar AKBP Aldi.

Setelah dilakukan interogasi terhadap dua orang yang berada di kapal tersebut diketahui R bertindak sebagai tekong dan S sebagai ABK (anak buah kapal). Mereka berdua merupakan warga Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dari keterangan keduanya, mereka mengaku mengambil ribuan burung tersebut dari orang yang tidak dikenal pelaku di perairan Muntai, Bengkalis dengan cara over skip (memindahkan barang dari kapal ke kapal). Kemudian berencana membawanya ke Tanjung Buton, Siak.

"Untuk pengembangan kasus ini, kita sudah menetapkan Rn dan Rz yang bertindak sebagai pemberi perintah kepada dua tersangka sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Termasuk juga An yang bertindak sebagai penerima burung di Tanjung Buton, Siak," katanya.

AKBP Aldi menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Setelah pengungkapan tersebut, Polres Meranti bekerjasama dengan Balai Karantina Tumbuhan dan Hewan Wilayah Kerja Selatpanjang melakukan pelepasan burung tersebut ke alam liar di Sungai Suir, Desa Lukun. Termasuk berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

"Kita melakukan pelepasan burung ke satwa liar dengan pertimbangan banyak burung yang sudah lemas dan mati," imbuh AKBP Aldi.

Sementara itu, Kepala Wilker Balai Karantina Tumbuhan dan Hewan Selatpanjang, drh Muhammad Genta Indora menyebutkan, burung kacer tersebut merupakan satwa liar yang tidak dilindungi. Namun kedua tersangka tidak melengkapi dokumen resmi dari Malaysia untuk membawa burung tersebut, sehingga dinyatakan bersalah.

"Selain itu, langkah ini juga untuk melindungi negara untuk terhindar dari ancaman penyakit Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI). Apalagi Malaysia merupakan negara tertular dan negara kita negara terbatas," terangnya.

Aksi penyeludupan burung yang mirip murai tersebut ternyata sudah dilakukan sebanyak lima kali dalam sebulan terakhir. Hal itu diakui oleh tersangka dalam konferensi pers tersebut.

"Sudah lima kali dalam sebulan. Kami juga tidak tau kalau ini salah dan dilarang. Kami hanya menjalankan perintah," aku tersangka R.

Tersangka R juga mengakui bahwa kedua tersangka tersebut masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp1,5 juta. Nominal itu didapatkan dalam sekali jalan.