Pria di Meranti ditangkap polisi karena pelihara satwa dilindungi

id polres meranti,kukang meranti,bbksda

Pria di Meranti ditangkap polisi karena pelihara satwa dilindungi

Kukang yang berhasil diamankan dari tersangka. (ANTARA/HO-Polres Kep Meranti)

Selatpanjang (ANTARA) - Zn alias U (42), warga Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap aparat kepolisian karena sengaja memelihara satwa dilindungi jenis hewan kukang(Nycticebuscoucang), Ahad (13/6) kemarin.

Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Merbau Iptu Sahrudin Pangaribuan saat dikonfirmasi, Senin.

Kata Sahrudin, pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan bahwa Zn menangkap dan menyimpan seekor kukang di rumahnya Jalan Cempaka, Kelurahan Teluk Belitung.

"Setelah mendapat informasi tersebut kita langsung bergerak menuju rumah terlapor, dan benar ditemukan seekor kukang di sebalik pintu rumah tersebut," kata Benny.

ZN mengaku bahwa kukang tersebut ditangkap saat berada di atas pohon belimbing sekitar rumahnya, dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Bengkalis untuk dipelihara.

Perbuatan Zn itu, ditambahkan Kanit Reskrim Iptu Benny A Siregar, telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pasal 21 ayat 2 karena sengaja ingin memelihara hewan yang dilindungi oleh aturan negara.

"Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati," jelasnya.

Saat ini terlapor beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Merbau untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca juga: Buaya muara terkam kambing warga Inhil dievakuasi BBKSDA

Baca juga: Hari lingkungan hidup sedunia, BB KSDA Riau lepasliar 33 satwa dilindungi

Baca juga: Terjerat nilon, BBKSDA Riau evakuasi Beruang madu di Kampar