Selatpanjang (ANTARA) - Polres Kepulauan Meranti, Riau, menangkap dua pemuda berinisial MF (20) dan MDF (19) atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, warga di salah satu desa di Kecamatan Tebingtinggi Timur, melapor ke Polres Kepulauan Meranti pada Senin (11/8), bahwa anaknya telah menjadi korban asusila.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Reskrim, AKP Roemin Putra menjelaskan, pagi itu, ia menyadari putrinya tidak berada di rumah. Setelah mencari informasi, korban diketahui berada di rumah temannya di desa sebelahbersama MDF.
“Korban dijemput dan dibawa pulang. Saat diinterogasi di hadapan keluarga dan Bhabinkamtibmas, korban mengaku telah tiga kali berhubungan badan dengan MDF, terakhir pada Minggu malam (10/8) di pinggir jalan,” ungkap AKP Roemin melalui keterangan tertulisnya, Rabu.
Tak hanya berhenti di situ, pengakuan korban pun berlanjut kepada orangtuanya. Korban juga menyatakan pernah disetubuhi pelaku lain berinisial MF pada Sabtu malam (2/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di tepi jalan desa tempatnya tinggal.
"Keluarga akhirnya memanggil kedua pemuda itu untuk dimintai keterangan. Mereka berdua mengakui perbuatannya yang dilakukan kepada korban," jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal dan Unit PPA Polres Kepulauan Meranti segera bergerak. Kedua terduga pelaku telah diamankan oleh warga bersama Bhabinkamtibmas.
"Senin malamnya, petugas tiba di lokasi dan membawa kedua terduga pelaku ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Roemin.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa celana jeans abu-abu, celana kulit hitam, pakaian dalam, dua sweater dan jilbab milik korban.
"Atas perbuatannya, MF dan MDF dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D serta Pasal 82 Ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkas AKP Roemin.