Sadar satwa dilindungi, masyarakat serahkan Byuku ke BBKSDA Riau

id BBKSDA Riau ,Byuku

Sadar satwa dilindungi, masyarakat serahkan Byuku ke BBKSDA Riau

Byuku yang diserahkan masyarakat ke BBKSDA Riau. (ANTARA/Ho-BBKSDA Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Masyarakat menyerahkan dua ekor kura-kura Byuku (Orlitia borneensis) kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) melalui perantara salah satu yayasan pecinta satwa, pada Kamis (13/10) lalu.

Plh Kepala BBKSDA Riau Hartono di Pekanbaru, Selasa, menyebutkan penyerahan bermula saat salah satu masyarakat menyadari bahwa byuku merupakan satwa yang dilindungi dan tak boleh dipelihara masyarakat awam.

"Saat diserahkan kondisinya sangat sehat dan saat ini dalam proses rehabilitasi di kandang transit. Secepatnya akan kami lepasliarkan," terang Hartono kepada ANTARA saat ditemui.

Menurut Hartono, salah satu satwa bercangkang keras ini telah cukup tua karena beratnya telah melebih lebih 22 kilogram.

"Salah satu beratnya 22 kilogram. Artinya sudah cukup tua. Satu lagi 1,6 kilogram," sebutnya.

Selain itu, Hartono juga mengimbau agar masyarakat yang masih memiliki atau memelihara salah satu satwa yang dilindungi agar dapat segera berkoordinasi dengan pihak BBKSDA Riau. Hal ini dikarenakan bisa bertentangan dengan Undang-undang dan ancaman pidana lima tahun penjara dengan denda 100 juta bagi pelanggarnya.

"Harapannya setelah kita lepasliarkan, satwa-satwa dilindungi ini dapat berkembangbiak secara alami di alam," pungkas Hartono.

Baca juga: Ada jejak harimau di kebun warga Kampar Hulu

Baca juga: Viral video penemuan tapir jinak, BBKSDA Riau harap warga segera lapor