Viral video penemuan tapir jinak, BBKSDA Riau harap warga segera lapor

id Tapir di Kampar ,BBKSDA Riau,Tapir viral

Viral video penemuan tapir jinak, BBKSDA Riau harap warga segera lapor

Tangkapan layar video penampakan tapir jinak di Kampar. (ANTARA/Tangkapan layar)

Pekanbaru (ANTARA) - Sebuah video di media sosial viral dengan unggahan yang memperlihatkan keberadaan seekor satwa tapir (Tapirus) yang diketahui berada di PT Ciliandra Perkasa, Salo, Kabupaten Kampar, Selasa (30/8).

Video yang diunggah oleh akun tiktok @ahmatebener475 sejak dua hari lalu hingga hari ini telah dilihat lebih dari 165 ribu kali dengan 19 ribu disukai dan 555 komentar.

Menanggapi itu,Plh Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Hartono saat dikonfirmasi, Jumat, menjelaskan pihaknya tengah menelusuri keberadaan tepatnya satwa dilindungi tersebut.

"Terkait kemunculan tapir yang merupakan salah satu hewan yang dilindungi kemungkinan berada di Kabupaten Kampar. Pihak BBKSDA Riau baru mengetahui setelah video viral. Tengah kami telusuri," ujarnya saat ditemui.

Baca juga: Evakuasi Tapir dari kolam ikan warga di Pekanbaru berlangsung enam jam, begini penjelasannya

Menurut Hartomo, berdasarkan postur tubuhnya tapir jinak tersebut telah berusia dewasa dan seharusnya telah memiliki pasangan untuk berkembang biak.

Pihaknya berharap kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan satwa tersebut untuk melaporkannya dan dapat berkoordinasi. Sehingga dapat ditindaklanjuti dan diambil tindakan yang tepat.

"Harap segera melaporkan lokasi keberadaan sehingga bila diperlukan evakuasi, akan kami segera lakukan. Sebab bila dievakuasi dan terbukti ia telah jinak, maka harus direhabilitasi dulu untuk memastikan sifat liarnya," lanjutnya.

Baca juga: BB KSDA Riau evakuasi Tapir terluka di Kuansing

Tapir sendiri merupakan salah satu spesies satwa dilindungi Negara dan terancam punah dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Setiap orang dilarang untuk memelihara, memiliki, memperdagangkan dan lain sebagainya terhadap satwa-satwa dilindungi. Hal ini sesuai UU Nomor 5 tahun 1990 dengan sanksi pidana lima tahun dan denda 100 juta.

"Sebaiknya segera dikembalikan ke habitat atau dapat menghubungi call center BBKSDA Riau di 081374742981 atau Humas BBKSDA Riau 082171280190," pungkas Hartono.