Pekanbaru (ANTARA) - Pengurus Pimpinan Wilayah (PW) Muslimat Al Washliyah Provinsi Riau menggelar silaturahmi dengan anggota DPR RI Hendry Munief MBA. Dihadiri oleh puluhan pengurus PW Muslimat Al Washliyah Provinsi Riau.
Ketua PW Muslimat al Washliyah Provinsi Riau Ustadzah Wirna, S.Ag. M.Pd menyampaikan silaturahmi yang digelar pada Sabtu (18/10/2025) bersempena dengan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang. Kegiatan ini bertujuan mempererat silaturahmi antara Muslimat Al Washliyah dengan anggota DPR RI Hendry Munief.
"Alhamdulillah silaturahmi berjalan dengan lancar. Kita dari PW Muslimat Al Washliyah Riau memperkenalkan organisasi dan Hendry Munief menjelaskan agenda kerja di DPR RI sesuai dengan tugas dari partai di Komisi VII. Kesempatan ini juga beliau manfaatkan menyerap aspirasi dari pengurus." kata Ustadzah Wirna usai acara.
Dia menambahkan, Muslimat Al Washliyah juga terdiri dari para ibu rumah tangga atau penggiat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Baik jadi usaha prioritas atau sambilan rumahan. Dengan kehadiran Ustadz Hendry Munief di Komisi VII yang membidangi UMKM dapat mendukung usaha muslimat Al Washliyah.
'Kita perlunya sosialisasi pentingnya sertifikat Halal, bahaya pinjaman online bagi pelaku UMKM binaan Muslimat Al Washliyah. Kita harapkan semoga ke depannya UMKN Naik kelas, masyarakat cerdas, dan hidup juga berkah bahagia dunia dan akhirat. Kita yakin dengan dukungan ustadz Hendry Munief Muslimat Al Washliyah ke depan jauh lebih baik." tambahnya
Secara terpisah, Hendry Munief menyampaikan terima kasih kepada PW Muslimat Al Washliyah telah mengundangnya bersilaturahmi. Silaturahmi dengan komunitas ini bakal memudahkannya untuk menyerap aspirasi, menyalurkan program hingga mengajak kelompok masyarakat untuk bersama membangun bangsa.
"PW Muslimat Al Washliyah ini organisasi besar yang punya peran untuk membentuk dan membangun bangsa. Saya sebagai perwakilan masyarakat di senayan berupaya mengakomodir aspirasi atau menyalurkan program sesuai dengan kebutuhan konstituen. Mudah-mudahan silaturahmi ini membawa keberkahan bagi kedua belah pihak." tutupnya.
Saat Hendry Munief mensosialisasikan Undang- Undang (UU) yang mengatur sertifikasi halal di Indonesia yaitu UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang telah diperbarui oleh UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).
Undang-undang ini mewajibkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia untuk bersertifikat halal. Kewajiban ini secara bertahap diterapkan untuk berbagai jenis pelaku usaha, dengan target Oktober 2026 untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) makanan dan minuman.
Lembaga yang Berwenang mengelola sertifikasi halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH berwenang menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada produk, serta mengeluarkan sanksi administratif.
Sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin edar.