Pekanbaru (ANTARA) - Tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar Konsrvasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) yang diwakili oleh Bpk Rudi Chaya Perdana dari Konservasi Wilayah I BBKSDA Riau, Bpk Ahmad Sunarko, Pelatih dan Pawang Hewan BBKSDA Riau, PT Arara Abadi Bpk Rudy dari Bagian Konservasi PT Arara Abadi dan staf Distrik Nilo serta Masyarakat Desa Kesuma melaksanakan kegiatan Ground Truth Survey sapu jerat, racun dan ranjau paku serta Sosialisasi Edukasi Prinsip ko-ekosistim Gajah dan Hewan yang dilindungi di area konsesi PT Arara Abadi Distrik Nilo hari Rabu dan Kamis tanggal 10-11 januari 2024 lalu di Kawasan Distrik Nilo Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Kegiatan ini sapu jerat dan racun ini untuk menghindari atau mengantisipasi kejadian/insiden yang berulang fatality individu gajah di wilayah Distrik Nilo dan juga sebagai salah satu bagian dari progam konservasi satwa kunci PT Arara abadi yang merupakan salah satu unit usaha APP Forestry
Sunarko dari BBKSDA Riau kepada media menyampaikan:”Pada saat ini marak sekali perburuan, jual beli satwa liar yang diambil dari alam yang dipasarkan secara terbuka baik secara online maupun secara tradisionil,selanjutnya nya maraknya kematian satwa-satwa dialam yang disebabkan oleh jerat, selain itu banyak juga kasus atau kejadian satwa liar yang mengalami cacat fisik bahkan mengalami cacat permanen yang disebabkan oleh jerat, serta banyaknya kasus kejadian satwa liar terutama Gajah,Harimau dan Beruang, Tapir, Rusa yang mengalami kematian di alam yang diakibatkan oleh jerat
Kegiatan sapu jerat ini yang dilakukan oleh PT Arara Abadi ini merupakan kegiatan yang sangat positif, bahkan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya konservasi secara langsung, yaitu dengan cara melakukan kegiatan Ground Truth Survey sapu jerat Gajah, racun dan ranjau paku serta Sosialisasi Edukasi terhadap masyarakat secara langsung yang nantinya bisa mendapatkan hasil langsung dan tidak langsung.
Tentang keberadaan HTI (Hutan Tanaman Industri) terhadap Hewan Gajah, itu bisa berdampingan, karena dengan adanya HTI ini, aktifitas satwa-satwa liar itu bisa berlangsung, bisa mencari makan dan tempat tinggal bagi satwa-satwa tersebut."
Dalam kegiatan ini, kita tidak menumakan jerat satwa-satwa baik berupa tali yang dikatkan kebatang-batang kayu yang diperuntukan untuk satwa yang lewat dilokasi tersebut (Kawasan HTI Arara Abadi), termasuk juga sling (tali kawat) kita tidak menemukan.
Biasanya pemasang jerat ini memang sengaja untuk memasang jerat untuk berburu hewan babi, akan tetapi jerat tersebut selalu pasti akan mengenai satwa liar apapun yang lewat, jadi jerat itu tidak memilih-milih, kalau yang lewat Tapir ya kena tapir, kena gajah, begitu juga jika yang kena Harimau.
Masyarakat yang berbatasan dengan HTI itu, mereka berkebun dan biasanya dengan sengaja memasang racun dikebunnya untuk meracun satwa agar satwa tidak mengganggu kebunnya, yang mereka anggap sebagai hama (babi) mati, untuk mengurangi populasi hama (babi) tersebut berkurang. Akan tetapi satwa-satwa yang berada di areal HTI yang berbatasan dengan kebun masyarakat bukan satwa hama saja, tapi juga ada sekumpulan gajah liar dan satwa liar lainnya yang mendapatkan makanan yang sudah dibungkus bercampur dengan racun dan satwa tersebut memakannya. Tapia da juga tujuan lainnya dari mereka untuk berburu yang mempunyai target satwa buruan, misalkan harimau, mereka mempuyai target untuk mendapatkan harimau tersebut."
Sunarko menambahkan:”Harapan kita, kegiatan seperti ini lebih ditingkatkan lagi, mungkin cakupan luas areal nya bisa ditambah untuk Kawasan-kawasan yang banyak satwa-satwa liar yang dilindungi, juga diharapkan kolaborasi lintas sectoral karena kegiatan ini sangat berpengaruh terhadap keamanan dan keselamatan satwa liar.” Demikian Sunarko menyampaikan.
Sementara itu Forest Sustainability Head PT Arara Abadi, Syarif Hidayat kepada media menjelaskan:” Perburuan merupakan ancaman nyata yang berdampak langsung pada penurunan populasi satwa liar. Alat yang dipergunakan oleh pemburu ilegal adalah jerat (tali atau kabel), perangkap (lubang atau kandang), racun dan senjata api, termasuk senapan buatan lokal. Banyak pemburu ilegal memasang jerat untuk mendapatkan jenis satwa liar. Jerat-jerat yang dipasang oleh pemburu dapat secara tidak sengaja mengenai satwa liar seperti Harimau, Gajah dan juga beberapa jenis satwa liar lainnya.
Untuk itu, kegiatan sapu jerat ini diharapkan dapat meningkatkan populasi keberadaan dan eksistensi spesies kunci (Harimau dan Gajah) serta satwa liar terancam punah prioritas lainnya untuk terhindar dari kepunahan lokal beserta meningkatkan pemahaman masyarakat sekitar konsesi HTI PT. Arara Abadi akan arti pentingnya konservasi dan mengenai peran serta berbagai sektor dalam mendukung upaya pemerintah melestarikan satwa liar yang di lindungi.” Demikian Syarif Hidayat menyampaikan.
Berita Lainnya
Anggota DPR usul agar barang mewah lokal tak kena PPN 12 persen
07 December 2024 16:49 WIB
Objek wisata terbaru Bukittinggi mulai dibuka akhir tahun 2024
07 December 2024 16:44 WIB
Komisi VII DPR RI kawal proses penghapusan piutang macet UMKM
07 December 2024 16:38 WIB
Airlangga sebut HARBOLNAS 2024 mampu dongkrak ekonomi digital Indonesia
07 December 2024 16:32 WIB
Komisi VI DPR RI cek kesiapan Tol Seksi Padang-Sicincin sebelum uji coba
07 December 2024 16:17 WIB
PCO: Status Masjid Negara Istiqlal akan beralih ke masjid di Ibu Kota Nusantara
07 December 2024 16:06 WIB
Rusia: Misi koalisi Amerika Serikat di Irak harus diakhiri sesuai jadwal
07 December 2024 15:43 WIB
Kemenhub sediakan angkutan motor gratis pada Natal 2024, cek cara daftarnya
07 December 2024 15:35 WIB