JPU tuntut empat tahun penjara penyelundup singa

id Penyelundupan, Riau, Pekanbaru, singa,satwa dilindungi,penyelundupan satwa

JPU tuntut empat tahun penjara penyelundup singa

Seekor bayi Leopard (Panthera Sp.) berada di kandang penitipan di Kebun Bintang Kasang Kulim, Riau, Senin (16/12/2019). Polda Riau menyita seekor bayi Leopard, 58 kura-kura Indian Star dan empat ekor bayi singa afrika dalam pengungkapan kasus perdagangan satwa, serta berhasil meringkus dua orang tersangka anggota jaringan sindikat internasional perdagangan satwa dilindungi. (ANTARA/FB Anggoro)

Pekanbaru (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Riau menuntut empat tahun penjara terdakwa penyelundup satwa dilindungi berupa anak singa, leopard, hingga kura-kura dari Malaysia ke Indonesia.

Selain empat tahun penjara, JPU Himawan Aprianto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis siang turut menuntut denda sebesar Rp1 miliar.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 86 Ayat (1) huruf a,b,c Jo Pasal 33 huruf a,b,c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Irawan Shia dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Himawan Aprianto di hadapan mejelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.

Selain Irawan Shia, JPU juga menuntut hukuman berat kepada tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Yatno alias Yat, Asrin alis Lin dan Safrizal alias Ijal. Para terdakwa merupakan satu komplotan yang sama penyelundup satwa dilindungi.

Mereka melakukan perbuatan penyelundupan dan perdagangan empat ekor singa, satu ekor leopard dan 58 ekor kura-kura indian star pada akhir 2019 lalu.

Hanya saja, terdakwa Yatno, Asrin dan Safrizal dituntut lebih ringan dari Irawan Shia. JPU meminta majelis hakim menghukum ketiganya dengan pidana penjara selama tiga tahun. Namun, keempatnya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsiderenam bulan kurungan penjara.

"Menuntut terdakwa Yatno, Asrin dan Safrizal masing-masing tiga tahun penjara," kata dia.

Kasus penyelundupan itu dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau pada akhir 2019 lalu.

Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi menjelaskan bahwa satwa itu diselundupkan dari pelabuhan tikus tidak jauh dari kantor imigrasi Kota Dumai, Riau dari perairan Malaysia. Secara geografis, Dumai memang berbatasan langsung dengan negeri jiran itu.

Baca juga: Penyelundupan empat bayi singa Afrika digagalkan di Riau

Bayi singa dan leopard malang yang masih berusia di bawah satu tahun itu kemudian dibawa ke Kota Pekanbaru menggunakan minibus, Avanza dengan tujuan akhir Lampung.

"Mereka akan membawa satwa tersebut ke provinsi Lampung," ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pengintaian hingga sebulan lamanya sebelum akhirnya membongkar sindikat itu pada Sabtu kemarin.

Baca juga: Inilah sebabnya Riau jadi pintu penyelundupan satwa sindikat internasional

Andri yang langsung memimpin penangkapan itu menuturkan telah mengintai tersangka sejak membawa satwa yang disimpan dalam sejumlah keranjang merah, biru, dan cokelat tersebut sejak dari Dumai, Sabtu dinihari.

Tersangka yang mengendarai mobil minibus jenis Avanza bernomor polisi BM 1470 NV kemudian bergerak ke arah Pekanbaru, sekitar lima jam perjalanan dari Dumai.

Saat ini bayi singa, leopard, kura-kura dan orang utan dievakuasi ke taman safari Indonesia setelah sebelumnya sempat dirawat di kebun binatang Kasang Kulim, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Baca juga: Bayi Leopard selundupan mati di Kebun Binatang Kasang Kulim. Kok bisa?