Tembilahan (ANTARA) - Bea Cukai Tembilahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 15.000 Kilogram buah mangga segar di sebuah dermaga sungai di daerah Pengalihan, Kecamatan Keritang dan akan dimasukkan ke wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, mengatakan belasan ribu mangga yang tidak dilengkapi dokumen sah tersebut diestimasikan mencapai nilai Rp 300 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 100 juta.
“Dari hasil penangkapan pada Rabu (21/5) lalu, jumlah total buah mangga yang diamankan mencapai 15 ton dengan nilai sekitar Rp 300 juta dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp100 juta, belum termasuk ancaman terhadap keamanan dan kesehatan masyarakat,” ujar Setiawan, Jum’at.
Seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Tembilahan untuk proses lebih lanjut dan diserahterimakan kepada Badan Karantina Indonesia, UPT Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau.
“Barang tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Menurut Setiawan, keberhasilan ini merupakan wujud nyata peran Bea Cukai Tembilahan dalam menjalankan fungsicommunity protector, yaitu menjaga masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia.
“Bea Cukai Tembilahan akan terus berkomitmen mengamankan wilayah perairan dan pintu masuk negara dari arus barang ilegal yang membahayakan keamanan serta kesehatan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.