Ratusan ribu batang rokok ilegal diamankan BC Tembilahan

id bea cukai tembilahan, amankan rokok ilegal di perairan sungai piring, eka purnama putra,Rokok ilegal

Ratusan ribu batang rokok ilegal diamankan BC Tembilahan

Dua unit speedboat kayu 40 PK yang memuat 62 karton rokok ilegal di perairan Sungai Piring, Kabupaten Indragiri Hilir. (ANTARA/HO-Bea Cukai Tembilahan).

Tembilahan (ANTARA) - Sebanyak 788 ribu batang rokok ilegal diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tembilahan dengan jumlah perkiraan nilai barang Rp415 juta.

Kepala Bea Cukai TembilahanEka Purnama Putra kepada ANTARA, Rabu, mengatakan ratusan ribu batang rokok tersebut diamankan dari dua unit kapal kayu tanpa awak di perairan Sungai Piring, Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (18/10) lalu.

"Kita berhasil mengamankan 62 karton atau kurang lebih 788 ribu batang dengan perkiraan nilai barang Rp415 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp414.300.000," kata Eka Purnama Putra di Tembilahan.

Baca juga: Viral, Mobil petugas Bea Cukai Riau dirusak massa di Pekanbaru

Eka menuturkan sejumlah rokok yang tidak dilekati pita cukai itu didapati dari hasil patroli berdasarkan informasi dari masyarakat. Selain rokok, dua unit kapal juga turut diamankan.

"Berdasarkan informasi terdapat aktivitas pembongkaran BKC HT ilegal menuju Tembilahan, atas informasi tersebut dilakukan pengembangan dan patroli laut," jelas Eka.

Atas tindakan penyeludupan tersebut diancam dengan pasal pidana, yakni Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang isinya adalah pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca juga: Tim Bea Cukai Riau diserang di Pekanbaru saat memburu pengedar rokok ilegal