Polda Riau gagalkan penyelundupan 15 bungkus sabu tujuan Padang

id Narkoba,Ditresnarkoba Polda Riau

Polda Riau gagalkan penyelundupan 15 bungkus sabu tujuan Padang

Polda Riau saat pengungkapan 15 bungkus sabu seberat 14,8 kilogram (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 15 bungkus besar dan menangkap dua kurir berinisial S (38) dan RAM (26) di Kabupaten Kampar, Senin malam (1/7).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, Rabu, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya mobil Toyota Innova dengan nomor polisi B 2697 UOA yang membawa sabu menuju Sumatera Barat.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati kendaraan di Jalan Cipta Karya Ujung, Kecamatan Tambang. Saat digeledah, ditemukan total 15 bungkus besar sabu di bagasi mobil serta satu bungkus kecil di tas selempang milik RAM,” kata Kombes Pol Putu.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Innova, tiga unit ponsel, uang tunai Rp1,6 juta, dan tas selempang berisi plastik klip kecil berisi sabu.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka diperintahkan oleh seseorang berinisial MF untuk mengambil sabu di lokasi dan rencananya akan diantar ke Kota Padang, Sumatera Barat.

"Saat ini MF sudah kami masukkan ke dalam daftar pencarian, termasuk orang yang memesan barang haram ini," tambahnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.