3 Orangutan korban penyelundupan dirawat di kandang transit BBKSDA Riau
Pekanbaru (ANTARA) - Tiga ekor orangutan(Pongo pygmaeus) dan sejumlah satwa lainnya yang menjadi korban penyelundupan di Kota Dumai akan dirawat di kandang transit Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Humas BBKSDA Riau, Dian Indriati di Pekanbaru, mengatakan satwa dilindungi tersebut kemungkinan akan tiba di Pekanbaru pada Rabu petang. Orangutanitu diberangkatkan dari Dumai menggunakan jalan darat.
“Kemungkinan tiba di Pekanbaru sore ini,” katanya.
Selain merawat satwa tersebut, katanya, kasus penyelundupan juga akan ditangani oleh Penyidik pegawai negeri sipil Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah II Sumatera.
Sebelumnya, tim gabungan dari Bea Cukai Dumai, Polisi Militer TNI AL dan AD menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi berupa tiga ekor orangutan di Kota Dumai pada Senin (25/6).
Orangutan tersebut diperkirakan berumur satu tahun, bahkan ada seekor yang masih bayi diperkirakan masih tiga bulan. Bayi orangutan itu menggunakan popok seperti bayi manusia.
Selain orangutan, ada juga satwa dilindungi lainnya seperti dua ekor monyet albino, satu ekor uwa dan satu ekor musang luwak.
Kepala Bea Cukai Madya Pabean Dumai Fuad Fauzi mengatakan, petugas gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan hewan dilindungi ini setelah mendapat informasi masyarakat, dan dua pelaku sebagai pengangkut turut diamankan.
Dijelaskannya, dua pelaku berinisial SP (40) dan JD (27) mengangkut hewan dilindungi ini dari Kota Pekanbaru menggunakan mobil jenis minibus, dan ditangkap petugas di salah satu pelabuhan rakyat di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.
"Pelaku tidak bisa memperlihatkan dokumen pengangkutan satwa dilindungi ini, dan rencana akan diselundupkan ke malaysia melalui pelabuhan tikus di Dumai," katanya.
Kerugian materi dari upaya penyeludupan satwa liar ini selain ditaksir bernilai Rp1,422 miliar, juga akibat perdagangan ilegal bisa mengancam kepunahan dan kerusakan ekosistem, para pelaku akan dijerat dengan undang undang konservasi sumber daya alam dan ekosistem serta kepabeanan, demikian Dian Indrianti.
Baca juga: BC Dumai gagalkan penyelundupan Orangutan dan Musang Luwak
Baca juga: Buaya kembali menyerang warga di Riau. Begini nasib korbannya
Humas BBKSDA Riau, Dian Indriati di Pekanbaru, mengatakan satwa dilindungi tersebut kemungkinan akan tiba di Pekanbaru pada Rabu petang. Orangutanitu diberangkatkan dari Dumai menggunakan jalan darat.
“Kemungkinan tiba di Pekanbaru sore ini,” katanya.
Selain merawat satwa tersebut, katanya, kasus penyelundupan juga akan ditangani oleh Penyidik pegawai negeri sipil Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah II Sumatera.
Sebelumnya, tim gabungan dari Bea Cukai Dumai, Polisi Militer TNI AL dan AD menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi berupa tiga ekor orangutan di Kota Dumai pada Senin (25/6).
Orangutan tersebut diperkirakan berumur satu tahun, bahkan ada seekor yang masih bayi diperkirakan masih tiga bulan. Bayi orangutan itu menggunakan popok seperti bayi manusia.
Selain orangutan, ada juga satwa dilindungi lainnya seperti dua ekor monyet albino, satu ekor uwa dan satu ekor musang luwak.
Kepala Bea Cukai Madya Pabean Dumai Fuad Fauzi mengatakan, petugas gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan hewan dilindungi ini setelah mendapat informasi masyarakat, dan dua pelaku sebagai pengangkut turut diamankan.
Dijelaskannya, dua pelaku berinisial SP (40) dan JD (27) mengangkut hewan dilindungi ini dari Kota Pekanbaru menggunakan mobil jenis minibus, dan ditangkap petugas di salah satu pelabuhan rakyat di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.
"Pelaku tidak bisa memperlihatkan dokumen pengangkutan satwa dilindungi ini, dan rencana akan diselundupkan ke malaysia melalui pelabuhan tikus di Dumai," katanya.
Kerugian materi dari upaya penyeludupan satwa liar ini selain ditaksir bernilai Rp1,422 miliar, juga akibat perdagangan ilegal bisa mengancam kepunahan dan kerusakan ekosistem, para pelaku akan dijerat dengan undang undang konservasi sumber daya alam dan ekosistem serta kepabeanan, demikian Dian Indrianti.
Baca juga: BC Dumai gagalkan penyelundupan Orangutan dan Musang Luwak
Baca juga: Buaya kembali menyerang warga di Riau. Begini nasib korbannya