Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran kredit fiktif di salah satu anak perusahaan bank BUMN, Selasa.
Kedua tersangka ialah Syahrani yang merupakan mantan pimpinan cabang dan Fani Account Officer. Mereka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dua tersangka ini diduga bersama-sama memberikan kredit yang tidak sesuai dengan aturan. Penyidik telah mengantongi barang bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk membuktikan dugaan tersebut,” ujar Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Nikiy Junismero saya ditemui.
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah membuat seolah-olah nasabah mengajukan kredit yang layak disetujui, meskipun sebenarnya pengajuan tersebut tidak memenuhi syarat.
Bahkan, 14 dari 16 nasabah yang diajukan tidak mengetahui KTP mereka digunakan untuk pengajuan kredit dan identitas mereka dicatut.
“Agunan berupa tanah seluas sekitar 100 hektare di wilayah Kuansing juga telah disita sebagai barang bukti,” lanjut Niky.
Syahrani diketahui merupakan terpidana dalam kasus serupa. Kedua tersangka kini dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk mempermudah proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tambah Niky, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur ancaman hukuman bagi pelaku korupsi.