Polda Riau bidik tersangka baru di kasus kredit fiktif BJB Pekanbaru

id Kredit fiktif BJB Pekanbaru,Bjb pekanbaru, polda riau

Polda Riau bidik tersangka baru di kasus kredit fiktif BJB Pekanbaru

Ilustrasi. (ANTARA/Mulyana)

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali membidik tersangka baru setelah melakukan pengembangan terkait kasus kredit fiktif Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan di Pekanbaru, Jumat, mengatakanpihaknya sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

Sprindik dikeluarkan setelah pengembangan dari dugaan kredit fiktif fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru senilai Rp7,2 miliar.

“Iya benar, ada Sprindik baru terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi di BJB sebelumnya. Status telah kami naikkan ke penyidikan," kata Ferry.

Namun Ferry masih enggan mengumumkan nama tersangka dan perannya dalam kasus ini dan berjanji akan mengungkapkan secepatnya.

Selain itu Kasubdit Tindak Pidana Perbankan Ditreskrimsus Kompol Teddy Ardian menjelaskan hingga kini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi.

Baca juga: Mantan Manajer bank BJB Pekanbaru dan Arif Budiman jalani sidang perdana

“Sudah ada 12 saksi diperiksa dari pihak debitur, pegawai BJB Cabang Pekanbaru serta saksi ahli dari BPKP perwakilan Riau dan pihak Kementerian Keuangan juga memberikan keterangan,” terang Teddy.

Teddy melanjutkan, kasus kredit fiktif itu bermula dari laporan pihak debitur terkait kejahatan perbankan yang diduga terjadi sejak 2015 hingga 2016. Laporan tersebut terkait dana nasabah di bank tersebut yang dinyatakan hilang.

Setelah diselidiki, akhirnya polisi menetapkan mantan Manager Komersil BJB Cabang Pekanbaru Indra Osmer dan teller bank inisial TR jadi tersangka. Kedua pelaku telah menjalani sidang dan divonis bersalah di Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Tak usai begitu saja, setelah diusut lebih dalam, akhirnya polisi menemukan pidana lain dari kasus itu. Ternyata debitur yang melaporkan bernama Arif Budiman mengajukan kredit fiktif dan ditetapkan sebagai tersangka.

Berulang kali mangkir dipanggil polisi, akhirnya polisi mengendus keberadaan Arif di Jakarta dan menjemput paksanya pada awal Juli 2022 lalu. Ia ditangkap karena kabur setelah ditetapkan tersangka dan menjelang Tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau.