Pekanbaru (ANTARA) - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat DPRD Provinsi Riau, Agusanto, ditahan jaksa terkait dugaan korupsi di Bank Jabar Banten (BJB), Senin sore.
Agusanto ditahan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan perkara dan tersangka oleh penyidik Polda Riau terkait dugaan korupsi pemberian Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) oleh BJB kepada debitur menggunakan surat kontrak fiktif.
Sebelumnya dalam perkara tersebut ada dua orang dihadapkan ke persidangan yaitu Arif Budiman selaku debitur dan Indra Osmer Gunawan Hutahuruk selaku mantan Manager Bisnis BJB Cabang Pekanbaru.
Dalam perkembangannya, penyidik kemudian menetapkan tersangka Agusanto pada September 2022.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana harian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yongki Arvius menjelaskan pelimpahan tersangka adalah proses tahap II agar kasusnya bisa segera disidangkan.
Dijelaskan Yongki, tahap II perkara tersebut dilakukan di Kejari Pekanbaru mengingat locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di wilayah hukum Kejari Pekanbaru. Saat tahap II, tim JPU memeriksa seluruh barang bukti, termasuk memastikan kesehatan tersangka.
"Dari pemeriksaan kesehatan, alhamdulillah tersangka dinyatakan sehat serta negatif COVID-19. Tersangka ditahan di sel Mapolda Riau untuk 20 hari ke depan," sambungnya.
Untuk diketahui, peristiwa dugaan rasuah yang menjerat Agusanto terkait proyek pemeliharaan berupa pengecatan gedung DPRD Riau.
Proyek tersebut dimenangkan oleh salah satu perusahaan. Dalam perjalanannya, proyek ini diklaim oleh perusahaan lain. Perusahaan ini adalah CV Putera Bungsu yang dipimpin oleh Arief Budiman alias Arief Palembang.
Tujuan proyek tersebut untuk pencairan kredit modal di Bank BJB cabang Pekanbaru. Dimana Agusanto saat itu sebagai pegawai di Sekretariat DPRD Riau membubuhkan tandatangannya sehingga seolah-olah proyek itu punya CV Putera Bungsu.
"Tanda tangan itu tanpa kunjungan, verifikasi surat perintah kerja sehingga seolah-olah CV Putera yang mengerjakan tapi sebetulnya perusahaan lain yang menang lelang," tutur Yongki.
Penyidik sudah menguji kebenaran tanda tangan Agusanto di laboratorium forensik.
"Pengujian tanda tangan AG identik. Itu terbukti saat dilakukan pengujian di laboratorium forensik," lanjutnya.
Tanda tangan Agusanto ini memudahkan kredit modal kerja yang diajukan oleh Arif Palembang ke Bank BJB senilai Rp1 miliar.
Pencairan ini tak lepas dari pengaruh salah satu petinggi di bank daerah itu, Indra Osmer Gunawan Hutahuruk. "Status kreditnya macet karena tidak ada sumber dana pengembalian," masih kata Yongki.
Atas perbuatannya, Agusanto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.