Pekanbaru (ANTARA) - Mantan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru, Indra Osmer Gunawan Hutahuruk beserta seorang bos perusahaan di Riau, Arif Budiman Rabu, menjalani sidang perdana terkait perkara dugaan korupsi senilai Rp7,2 miliar lebih.
Adapun agenda dalam sidang perdana ini, adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru ini, dipimpin hakim Yuliarta, dan didampingi dua hakim anggota.
"Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," sebut JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru Lusi.
Dalam dakwaannya, disebutkan bahwa akibat perbuatan kedua terdakwa, negara telah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp7.233.091.582.
Timbulnya kerugian negara ini, disebabkan oleh fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) yang diberikan pihak bank kepada terdakwa Arif Budiman, berkat bantuan terdakwa Indra Osmer.
Diketahui, Arif Budiman selaku nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru memiliki hubungan kedekatan dengan Indra Osmer selaku Manajer Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru Tahun 2015 sampai dengan 2016. Dari kedekatan itulah Arif bekerjasama dengan Indra.
Mantan Manajer Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru itu pun diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang diajukan oleh Arif secara berulang.
Sehingga Bank BJB Cabang Pekanbaru pun memberikan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) standby loan kepada dua perusahaan yang dimiliki oleh Arif. Namun Arif nyatanya tidak dapat melunasi pembayaran kewajiban kepada Bank BJB Cabang Pekanbaru.
CV. Palem Gunung Raya dan CV. Putra Bungsu milik Arif menggunakan surat kontrak atau SPK fiktif untuk pengerjaan kegiatan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singgingi (Kuansing).
Hal ini lantas menyebabkan kerugian pada Bank BJB Cabang Pekanbaru lantaran kredit macet dikarenakan tidak ada sumber pengembalian atau sumber berbayar.
Setelah dihitung, berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, terjadi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp7.233.091.582.
Untuk diketahui, Indra Osmer sendiri saat ini sedang menjalani masa hukuman enam tahun penjara dalam perkara perbankan lain sebelumnya.
Berita Lainnya
Bank BJB Syariah tingkatkan layanan kepada nasabah melalui digital contact center
21 August 2023 12:26 WIB
Mangkir dipanggil penyidik Polda Riau, Arif Budiman dijemput paksa di Jakarta
07 July 2022 21:24 WIB
Bank BJB Pekanbaru Targetkan DPK Rp 400 Miliar
18 April 2011 16:00 WIB
Arif Budiman: kasus kekerasan terhadap wartawan jangan ada kata damai
19 October 2012 16:28 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB