Mantan Manajer bank BJB Pekanbaru dan Arif Budiman jalani sidang perdana

id Bank bjb,Arif Budiman

Mantan Manajer bank BJB Pekanbaru dan Arif Budiman jalani sidang perdana

Suasana sidang perdana mantan Manajer bank BJB Pekanbaru dan Arif Budiman. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Mantan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru, Indra Osmer Gunawan Hutahuruk beserta seorang bos perusahaan di Riau, Arif Budiman Rabu, menjalani sidang perdana terkait perkara dugaan korupsi senilai Rp7,2 miliar lebih.

Adapun agenda dalam sidang perdana ini, adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru ini, dipimpin hakim Yuliarta, dan didampingi dua hakim anggota.

"Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," sebut JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru Lusi.

Dalam dakwaannya, disebutkan bahwa akibat perbuatan kedua terdakwa, negara telah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp7.233.091.582.

Timbulnya kerugian negara ini, disebabkan oleh fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) yang diberikan pihak bank kepada terdakwa Arif Budiman, berkat bantuan terdakwa Indra Osmer.

Diketahui, Arif Budiman selaku nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru memiliki hubungan kedekatan dengan Indra Osmer selaku Manajer Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru Tahun 2015 sampai dengan 2016. Dari kedekatan itulah Arif bekerjasama dengan Indra.

Mantan Manajer Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru itu pun diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang diajukan oleh Arif secara berulang.

Sehingga Bank BJB Cabang Pekanbaru pun memberikan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) standby loan kepada dua perusahaan yang dimiliki oleh Arif. Namun Arif nyatanya tidak dapat melunasi pembayaran kewajiban kepada Bank BJB Cabang Pekanbaru.

CV. Palem Gunung Raya dan CV. Putra Bungsu milik Arif menggunakan surat kontrak atau SPK fiktif untuk pengerjaan kegiatan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singgingi (Kuansing).

Hal ini lantas menyebabkan kerugian pada Bank BJB Cabang Pekanbaru lantaran kredit macet dikarenakan tidak ada sumber pengembalian atau sumber berbayar.

Setelah dihitung, berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, terjadi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp7.233.091.582.

Untuk diketahui, Indra Osmer sendiri saat ini sedang menjalani masa hukuman enam tahun penjara dalam perkara perbankan lain sebelumnya.