Mangkir dipanggil penyidik Polda Riau, Arif Budiman dijemput paksa di Jakarta

id Kasus Arif Budiman ,Bank BJB ,Arif Budiman dijemput paksa,arif budiman

Mangkir dipanggil penyidik Polda Riau, Arif Budiman dijemput paksa di Jakarta

Arif Budiman saat dijemput paksa penyidik Polda Riau. (ANTARA/HO-Polda Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau pada Rabu (6/6) menjemput paksa Arif Budiman yang merupakan tersangka kasus dugaan kredit di Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kamis, menjelaskan Arif Budiman merupakan nasabah BJB yang diduga merugikan negara hingga Rp7,2 miliar.

"Tersangka itu dijemput paksa oleh penyidik karena tidak koperatif. Setelah dipanggil dua kali oleh penyidik, ia tak hadir dan malah berusaha kabur ke luar daerah," terangnya.

Adapun dua kali pemanggilan tersebut untuk dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

"Namun Arif Budiman tidak koperatif dan tidak dapat dihubungi untuk hadir guna dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti ke jaksa," terang Sunarto.

Karena tak kunjung datang, penyidik langsung mendatangi kediaman Arif Budiman di Marpoyan Damai, pada Selasa (5/7) lalu, namun tak ditemukan keberadaannya.

Berdasarkan informasi yang diterima, penyidik mengetahui keberadaan tersangka di daerah DKI Jakarta. Tim yang dipimpin Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian, segera berangkat ke lokasi mencari tersangka.

"Di hari yang sama sekitar pukul 00:15 WIB, Arif Budiman berhasil diamankan saat berasa di Jalan H. Agus Salim, Gambir, Jakarta dan langsung dibawa ke Polda Riau," tuturnya.

Saat ini proses penanganannya telah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau tahap II.

Diketahui Arif Budiman merupakan pengelola sejumlah perusahaan swasta di Pekanbaru. Tindak pidananya terjadi pada tahun 2015 hingga 2016.

Arif Budiman pada 18 dan 23 Februari 2015, mengajukan permohonan agar mendapatkan fasilitas kredit modal kerja konstruksi di BJB Cabang Pekanbaru.

"Tersangka diduga menggunakan surat perintah kerja tidak sah atau fiktif terhadap kegiatan di DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kuantan Singingi," kata Sunarto.

Penggunaan surat fiktif mengakibatkan kredit macetkarena sejumlah perusahaan tersangka tidak memiliki sumberdana untuk mengembalikan pinjaman.

Selama mengusut kasus ini, penyidik telah meminta keterangan 25saksi, di antaranya 15 berasal dari BJB Cabang Pekanbaru, empat saksi kontraktor, tiga dari Sekretariat Dewan dan satu dari Dinas Pendidikan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP.