Kejari Inhu eksekusi buron korupsi kredit fiktif

id Rengat,Inhu

Kejari Inhu eksekusi buron korupsi kredit fiktif

Terpidana Diekskusi Kejari Inhu dan Ditahan di Rutan Rengat. (ANTARA/dok)

Rengat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu mengeksekusi pelaku tindak pidana korupsi kredit fiktif Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur Sunardi dengan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar pada Jumat (25/2).

"Sebelumnya, Sunardi jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018 lalu, setelah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Romiyasi di Rengat, Sabtu.

Akhir dari pelarian terpidana, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI meringkus Sunardi saat berada di kebun kelapa sawit Desa Sunsung Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu (22/2).

Terpidana dibawa Tim Kejagung ke Pekanbaru dan dijemput oleh Kejari Inhu bersama Kejati Riau di Bandara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru.

Setelah itu, terpidana dibawa ke Inhu dan ditahan Rutan Rengat Kelas II B untuk melaksanakan eksekusi hukuman pidana penjara.

Kajari Inhu menjelaskan, asal-muasal perkara tindak pidana korupsi itu terjadi ketika Sunardi yang mengajukan pinjaman kredit kepada Lembaga Keuangan yang ditujukan pada BNI Cabang Rengat pada tahun 2011.

Pinjaman mengatasnamakan KUDRahayu Makmur yang kemudian diketahui bahwa kredit yang diajukan tersebut adalah fiktif.

Karena, nilai tranksasi agunan yang diajukan oleh pihak KUD Rahayu Makmur tersebut adalah rekayasa, akhirnya pembayaran kredit atas pinjaman tersebut menjadi kredit macet.

Kondisi gagal bayar yang berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp2.805.834.614, berdasarkan hasil audit keuangan.

Bahwa, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr Tanggal 28 Februari 2018.

Amar putusannya menyatakan, terpidana Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun.

Dan, pidana denda sebesar Rp200 juta rupiah serta denda uang pengganti hasil tindak pidana korupsi sejumlah Rp2.805.834.614.