Rengat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu mengeksekusi pelaku tindak pidana korupsi kredit fiktif Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur Sunardi dengan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar pada Jumat (25/2).
"Sebelumnya, Sunardi jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018 lalu, setelah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Romiyasi di Rengat, Sabtu.
Akhir dari pelarian terpidana, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI meringkus Sunardi saat berada di kebun kelapa sawit Desa Sunsung Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu (22/2).
Terpidana dibawa Tim Kejagung ke Pekanbaru dan dijemput oleh Kejari Inhu bersama Kejati Riau di Bandara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru.
Setelah itu, terpidana dibawa ke Inhu dan ditahan Rutan Rengat Kelas II B untuk melaksanakan eksekusi hukuman pidana penjara.
Kajari Inhu menjelaskan, asal-muasal perkara tindak pidana korupsi itu terjadi ketika Sunardi yang mengajukan pinjaman kredit kepada Lembaga Keuangan yang ditujukan pada BNI Cabang Rengat pada tahun 2011.
Pinjaman mengatasnamakan KUDRahayu Makmur yang kemudian diketahui bahwa kredit yang diajukan tersebut adalah fiktif.
Karena, nilai tranksasi agunan yang diajukan oleh pihak KUD Rahayu Makmur tersebut adalah rekayasa, akhirnya pembayaran kredit atas pinjaman tersebut menjadi kredit macet.
Kondisi gagal bayar yang berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp2.805.834.614, berdasarkan hasil audit keuangan.
Bahwa, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr Tanggal 28 Februari 2018.
Amar putusannya menyatakan, terpidana Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun.
Dan, pidana denda sebesar Rp200 juta rupiah serta denda uang pengganti hasil tindak pidana korupsi sejumlah Rp2.805.834.614.
Berita Lainnya
Ratusan warga Inhu dapat bantuan beras dari perusahaan swasta
23 November 2024 11:30 WIB
Loka POM Inhu musnahkan 43.903 produk tak layak
21 November 2024 13:58 WIB
Saat ke Inhu, Kapolda Riau : Gunakan suara dengan baik
20 November 2024 15:36 WIB
Siswa SMPN I Rakit Kulim dapat pembekalan bahaya narkoba
19 November 2024 14:08 WIB
Empat pengeroyok Jidon Kiki hingga tewas ditangkap Polres Inhu, lima buron
13 November 2024 16:04 WIB
Polres Inhu sikat 28 tersangka kasus narkoba, ada pecatan polisi
12 November 2024 16:48 WIB
Tiga peserta Pilkada Inhu adu gagasan
09 November 2024 13:20 WIB
Indra Prayoga sebut ormas harus jadi mitra pembangunan
07 November 2024 11:35 WIB