Rengat (ANTARA) - Kapolres Indragiri Hulu, Polda Riau AKBP Fahrian Saleh Siregar memaparkan hasil pengungkapan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) wilayah Hukum Polres selama Juli - September 2025 di Mapolres Inhu, Rabu pagi.
"Dari laporan masyarakat dan hasil penyidikan, Polres Inhu membuat empat laporan," katanya.
Penyidik Polres Inhu bergerak cepat dan melakukan pengembangan laporan masyarakat. Tujuannya, agar semua terungkap dengan baik dan tepat.
Akhirnya, penyidik Polres dan Polsek jajaran berhasil mengamankan sembilan tersangka dengan 33 motor sebagai Barang Bukti (BB).
Selain itu, ada sejumlah uang tunai, laptop dan beberapa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu hasil cetakan para pelaku.
Pelaku melakukan pemalsuan untuk mengelabui masyarakat seolah olah surat itu asli dan motor bukan hasil curian.
Dari keterangan para tersangka, bahwa mereka memiliki peran masing - masing, ada sebagai pencuri, penadah, penjual dan pelaku pemalsuan surat - surat kendaraan.
"Komplotan ini sudah terkoordinir, terlihat dari peran masing - masing," ujarnya.
Menurut Kapolres AKBP Fahrian, Penyidik gabungan Polres berhasil mengungkapkan kasus itu bermula dari ada pengaduan korban yang kehilangan motor di wilayah Lirik pada September 2025.
Setelah menerima pengaduan itu, penyidik Polsek Lirik langsung melakukan penyelidikan, penyidikan dan pengembangan kasus secara optimal bekerjasama dengan Polsek lainnya.
Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan dan kasus terus dikembangkan oleh tim gabungan agar pengungkapan Curanmor lebih optimal.
"Setelah pelaku tertangkap, penyidik Polres Inhu melakukan interogasi dan berhasil mencari titik - titik lokasi tersangka," sebutnya
Dari tangan komplotan Curanmor tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang hasil curian dan pelaku lain yang berada di sejumlah tempat.
Pengungkapan kasus itu, Tim Opsnal Polres Inhu bekerjasama dengan Polsek Lirik, Pasir Penyu, Rengat Barat bergerak cepat dan tepat.
Beberapa komplotan ditangkap di Pekanbaru dan mengetahui bahwa STNK palsu dicetak oleh mereka di Medan. Hal itu sesuai dari keterangan pelaku dan pengakuan tersangka bahwa sudah lebih dari 100 surat palsu berhasil dicetak.
Untuk diketahui, terkait kasus Curanmor selama dua bulan tersebut, para tersangka ada dikenakan pasal 363 KUHP, pasal 264 KUHP, Pasal 480 KUHP dengan hukuman antara empat hingga delapan tahun penjara.
Melihat peristiwa maraknya Curanmor, kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian, masyarakat harus selalu waspada. Dan bahkan, para pencuri jangan bermain - main di wilayah hukum Polres Inhu, karena akan ditindak tegas. ***