Pekanbaru (ANTARA) - Seorang mantan karyawan salah satu Bank BUMN di Pekanbaru diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif.
Wadirkrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung pada pengungkapan kasus, Jumat, menjelaskan korban dari pelaku yang berinisial RH ini berjumlah 22 debitur yang dilakukan sejak Februari 2020.
Diterangkan Iwan, adapun modus tersangka RH yaitu membuat pengajuan KUR kepada 22 nasabah dengan iming-iming uang Rp1,5 sampai Rp2 juta.
"Jadi atas 22 nasabah ini digunakan identitas palsu atau identitas orang lain yang saya sebut debitur topengan," sebut Iwan kepada awak media.
Aksi pelaku RH terbilang mulus karena dirinya merupakan mantan staff disalah satu Bank BUMN tersebut.
"Aksi tersangka RH ini diketahui setelah adanya laporan korban Muhammad Afdal. Saat itu korban mengajukan pembiayaan KPR di Bank swasta. Namun para sistem OJK, korban tercatat sebagai kredit macet," sambung Kasubdit II Kompol Teddy Adrian.
Merasa tak pernah mengajukan kredit, korban kemudian membuat laporan. Setelah serangkaian penyelidikan, diketahui debitur topengan ini menerima aliran dana KUR masing-masing Rp25 juta.
"Atas perbuatan tersangka RH, terhitung kerugian mencapai Rp458 juta. Ada 14 barang bukti berbentuk dokumen penting," ungkapnya.
Atas perbuatannya, RH pun kini ditahan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 Miliar.
"Penanganan kasus terus berlanjut. Ada dua konstruksi pidana, yaitu pidana perbankan yang kini berkasnya telah dinyatakan lengkap. Sedangkan satu berkas lagi terkait dugaan korupsi," pungkasnya.