Pekanbaru (ANTARA) - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial H dan K dibekuk Satresnarkoba Polresta Pekanbaru atas dugaan keterlibatan peredaran narkotika jenis sabu, Rabu (16/7).
"Kami mengamankan 19,8 kilogram narkotika jenis sabu yang ditinggalkan para tersangka di parkiran Mall SKA Pekanbaru," sebut Kasatreskoba Polresta Pekanbaru Kompol Bagus Faria, Selasa.
Dipaparkannya, modus pasutri ini meninggalkan mobil Toyota Agya dengan nomor polisi 1180 WA di parkiran Mall tersebut sejak pagi, bahkan sebelum Mall buka. Mobil tersebut kemudian ditinggalkan begitu saja hingga sore hari.
"Jadi orang lain nantinya akan menjemput sabu ini beserta mobil yang ditinggalkan tadi," tutur Kompol Bagus.
Lanjutnya, barang haram ini dibungkus menggunakan kertas kado bertuliskan 'Happy Birthday'. Berdasarkan hasil interogasi, keduanya menjemput sabu di Bagan Siapi-api, Rokan Hilir.
"Mereka dijanjikan akan diupah Rp100 juta, tapi baru ditransfer uang muka Rp50 juta," jelas Kompol Bagus.
Tambahnya, hingga saat ini Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui pemilik dan tujuan barang.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan atas pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Jo 13 UU narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.