Ambil tas di terminal, begini modus kurir narkoba jemput sabu dan ekstasi

id Narkoba di Pekanbaru

Ambil tas di terminal, begini modus kurir narkoba jemput sabu dan ekstasi

Ditresnarkoba Polda Riau saat pengungkapan kasus (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Seorang kurir berinisial DK (46) ditangkap Polda Riau setelah mengambil tas berisi narkotika di dekat pintu masuk Terminal AKAP Pekanbaru sebagai bagian dari modus penyelundupan jaringan internasional.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama saat pengungkapan kasus, Rabu, menjelaskan DK membawa 13,10 kilogram sabu dan 6.662 butir ekstasi yang dikendalikan oleh seseorang berinisial S, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

"Modusnya, tas berisi barang haram ini ditinggalkan di tepi jalan dan dijemput oleh DK. Ia mengaku belum mengetahui akan diedarkan kemana," sebutnya.

Aparat kepolisian kemudian meringkus tersangka saat mengendarai Daihatsu Terios hitam di Jalan Sido Rukun, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (6/3).

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas ransel berisi 14 bungkus plastik besar sabu dan empat bungkus plastik besar ekstasi berbagai merek,” kata AKBP Nandang.

DK mengaku dijanjikan upah Rp20 juta untuk sekali pengantaran. Selain narkotika senilai Rp15,1 miliar, polisi juga menyita tiga unit ponsel milik tersangka.

Akibat perbuatannya, DK dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.