Dua pengedar sabu 1 kg dan 50 butir pil ekstasi ke Meranti ditangkap

id Kurir narkoba di Meranti ,Dua kurir sabu dan pil ekstasi di Meranti,Satresnarkoba Polres Meranti

Dua pengedar sabu 1 kg dan 50 butir pil ekstasi ke Meranti ditangkap

Dua kurir sabu seberat satu kilogram dan puluhan pil ekstasi saat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti. (ANTARA/HO-Polres Meranti)

Selatpanjang (ANTARA) - Terhenti sudah langkah kejahatan dua pria berinisial SR (21) dan RS (17) yang diyakini beberapa di antaranya sebagai pengedar narkoba ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Mereka ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, karena membawa barang haram berupa sabu-sabu seberat 1,03 kilogram dan 50 butir pil ekstasi dengan berat 15 gram.

Penangkapan itu diungkapkan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setiawan melalui Kasat Narkoba, Iptu Suryawan Fadlin. Pengedar narkoba ditangkap pada Jumat (17) kemarin di Jalan Poros Tanjung Peranap - Mengkikip, Kecamatan Tebingtinggi Barat.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat pada Kamis tanggal 16 Januari 2024, bahwa sering terjadi transaksi sabu-sabu dalam jumlah yang cukup besar di Pelabuhan penyeberangan Lukit - Buton Kecamatan Merbau," jelasSuryawan.

Keesokan harinya, Jumat (17/1), dirinya langsung memerintahkan seluruh personel dan membagi tiga unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan di beberapa lokasi strategis, termasuk di Pelabuhan Rakyat Lukit dan Pelabuhan Jetty Lukit.

"Berdasarkan informasi yang kami dapat, rupanya para tersangka mengubah rute perjalanan mereka melalui penyeberangan Tanjung Peranap - Mengkikip menuju Kota Selatpanjang," sambung pria yang biasa dipanggil Inspektur Vijai itu.

Tak lama setelah bergeser di area daerah tersebut pada saat di perjalanan menuju Mengkikip, tim menemukan dua orang yang mencurigakan sedang melewati Jalan Poros Tanjung Peranap - Mengkikip. Di sana tim langsung memberhentikan serta mengamankan keduanya.

"Saat kita geledah, ditemukan satu paket besar sabu-sabu dengan berat 1,03 kilogram dan 50 butir pil ekstasi berwarna coklat. Kemudian barang bukti lainnya berupa kotak rokok, plastik, tas, handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka," imbuh Suryawan.

Saat ini, tersangka yang diketahui warga Jalan Desa Banglas Barat itu sudah dibawa menginap ke hotel prodeo Mapolres Kepulauan Meranti guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara satu kiloan dan puluhan butir pil ekstasi juga telah diamankan sebagai barang bukti dari tersangka.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU no.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," sebutnya.