Polisi Meranti ringkus pengedar sabu di kantor parpol

id Polisi tangkap pengedar sabu-sabu ,Kurir sabu di Meranti ,Polres Meranti ,kantor parpol,Narkoba meranti

Polisi Meranti ringkus pengedar sabu di kantor parpol

Lima pelaku pengedar sabu-sabu di Kabupaten Kepulauan Meranti yang berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Meranti. (ANTARA/HO-Humas Polres Meranti)

Selatpanjang (ANTARA) - Aparat Polres Kepulauan Meranti meringkus lima orang yang diduga pengedar sabu, dan salah satu lokasi penangkapan berada di dekat kantor partai politik.

Para pelaku itu adalah tiga pria dan dua wanita. Mereka masing-masing berinisial MZ (33) warga Kecamatan Rangsang, AM (31) warga Kecamatan Tebingtinggi dan HS (32), warga Kecamatan Tebingtinggi.

Kemudiankedua wanita lainnya berinisial NG (35), warga Kecamatan Tebingtinggi, dan ZU (37) warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Penangkapanpara terduga pelaku dilakukan di tiga TKP yang berbeda di Kecamatan Tebingtinggi.

Kronologis penangkapannya pada Ahad (6/11) sekitar pukul 01.00 WIB, di TKP pertama berdasarkan hasil penyelidikan yang diketahui di dalam sebuah ruko (kantor salah satu partai politik) Jalan Alahair sering menjadi tempat transaksi dan pengguna narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Sahrudin Pangaribuan melakukan penyelidikan. Benar saja, saat itu ditemukan dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan keluar masuk kantor parpol tersebut.

Mengetahui hal itu, petugas menangkap satu lelaki berinisial MZ berhasil diamankan di luar ruko. Namun, satu orang lagi berinisial AM menutup pintu ruko saat hendak ditangkap.

Tim berupaya masuk ke dalam ruko dengan didampingi RT setempat. Setelah berhasil masuk, dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan paket narkotika jenis sabu di ruko tersebut.

Pelaku lalu diinterogasi dan mengaku bahwa barang bukti tersebut milik MZ yang dibeli oleh NG dan HS.

Berbekal informasi dari pelaku tersebut, pada Ahad pagi, tim mengamankan HS dan menemukan satu paket sabu.

Selanjutnya, tim mendapat informasi keberadaan NG yang memberikan sabu-sabu kepada MZ. Tim berupaya kembali untuk menangkap NG yang berada di dalam rumah di Jalan Rumbia bersama seorang perempuan berinisial ZU.

"Para pelaku saat ini telah kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahrudin pangaribuan, Selasa.

Terhadap mereka dikenakan pasal yang beragam diantaranya, LP.A/104/XI/2022/Riau/Res. Kep. Meranti, tanggal 6 November 2022 dan LP.A/105/XI/2022/Riau/Res. Kep. Meranti, tanggal 6 November 2022, disangkakan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Kemudian yang terakhir LP.A/106/XI/2022/Riau/Res. Kep. Meranti, tanggal 6 November 2022, disangkakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.