Polisi tangkap dua wanita yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Kendari

id Berita hari ini, berita riau terbaru, brita riau antaran,narkoba

Polisi tangkap dua wanita yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Kendari

Dua wanita di Kota Kendari ditangkap Ditresnakoba Polda Sultra diduga edarkan sabu-sabu di kota itu, Jumat (22/1/2021). (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda sultra)

Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap dua wanita diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Jumat, mengatakan kedua pelaku berinisial M (22) dan NH (22) ditangkap di rumah indekos tempat kejadian perkara (TKP) yang sama namun di waktu yang berbeda.

Baca juga: Polisi tembak mati bandar narkoba di Pali

"Pelaku M ditangkap pada Kamis, 21Januari, di rumah indekos Lorong Toko 3, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, dengan total barang bukti 24 saset diduga narkotika jenis sabu seberat 8,04 gram," kata Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra.

Sementara pelaku NH ditangkap dini hari pukul 01.00 Wita di tempat kejadian perkara yang sama yakni di rumah indekos Lorong Toko 3, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kendari, dengan barang bukti 13 saset diduga narkotika jenis sabu seberat 28,66 gram.

"Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu di daerah itu," ujar Eka.

Modus operandi tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara sebelumnya memperolehnya dari temannya yang merupakan jaringan di Kota Kendari, kemudian melakukan peredaran/penjualan kepada para pemakai.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Baca juga: TIm Harimau Kampar Polda Riau ungkap penyelundupan 20 Kg sabu-sabu dari Malaysia

Baca juga: Polisi Pekanbaru sita sabu 4 kg dari Malaysia plus speed boat


Pewarta: Muhammad Harianto