TIm Harimau Kampar Polda Riau ungkap penyelundupan 20 Kg sabu-sabu dari Malaysia

id narkoba,jaringan narkoba malaysia,polda riau,berita riau antara,berita riau terbaru

TIm Harimau Kampar Polda Riau ungkap penyelundupan 20 Kg sabu-sabu dari Malaysia

Tersangka dan barang bukti 20 kilogram narkoba jenis sabu yang ditangkap saat penyelundupan dari Malaysia di Rupat, Provinsi Riau, Senin (18/1/2021). (ANTARA/HO-Polda Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Tim Harimau Kampar Polda Riau berhasil menangkap seorang tersangka dengan barang bukti 20 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang diselundupkan dari Malaysia ke daerah pesisir Provinsi Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Rabu, mengatakan, penangkapan tersangka berlokasi di Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (18/1).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh dari TNI AL Lanal Dumai. Berbekal informasi tersebut, Ditres Narkoba Polda Riau mengirim Tim Harimau Kampar Polda Riau, yang dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Hardianke, untuk turun lapangan melakukan penyelidikan di wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Baca juga: 51 personel Polda Sumbar terlibat penyalahgunaan narkoba sepanjang 2020

Tersangka yang diringkus berinisial Al, yang mengaku diperintah oleh seorang pengendali di jaringan narkoba. Tersangka diringkus saat membawa mobil minibus dengan nomor plat BM 1244 EN, ketika turun dari Kapal Roro asalRupat tujuan Kota Dumai.

"Tim langsung bergerak dan memberhentikan mobil tersebut lalu memeriksa dan menggeledah. Ditemukan dua tas yang dibungkus dalam kardus yang berisikan 20 kilogram sabu-sabu," katanya.

Dari keterangan tersangka, barang haram itu akan dibawa ke seseorang di Kota Dumai. Namun, petugas tidak bisa menemukan orang tersebut. Tersangka Al mengaku diperintah oleh seorang pengendali yang menjanjikan upah Rp8 juta per kilogram sabu.

"Upah dibayar setelah barang sampai kepada penerima di Dumai," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya akan mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringan narkoba internasional itu.

Menurut dia, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga: Polisi Pekanbaru sita sabu 4 kg dari Malaysia plus speed boat

Baca juga: BNN minta orang tua untuk proaktif lindungi anak dari bahaya narkoba