Polisi tembak mati bandar narkoba di Pali

id Narkoba, pokda sumsel tembak mati tersangka bandar narkkba, tembak bandar barkoba, pemberantasan barkoba, fitresnarloba

Polisi tembak mati bandar narkoba di Pali

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Haryono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Palembang, Kamis (21/1). (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Palembang (ANTARA) - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menembak mati Ul (43), tersangka bandar narkoba di Kabupaten Pali karena melawan petugas menggunakan senjata api saat akan ditangkap pada Rabu (20/1).

"Tersangka bandar narkoba tersebut diberikan tindakan tegas terukur ketika berupaya lari dari sergapan petugas ke dalam kebun karet dan melakukan perlawanan menembaki petugas dengan senjata api," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Haryono saat menggelar jumpa pers di Palembang, Kamis.

Ketika kejadian aksi saling tembak yang berujung tersangka meninggal dunia di tempat kejadian perkara Dusun I, Desa Modong, Sungai Rotan, Pali, petugas mengamankan barang bukti di TKP berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 gram lebih, senjata api dan dua butir peluru kaliber 38.

Meskipun tersangka meninggal dunia, pihaknya terus berupaya melakukan pengembangan kasus narkoba itu dengan mengungkap jaringannya dari beberapa orang kaki tangan yang sudah diketahui identitasnya, kata Dirnarkoba.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menambahkan sebelum pengungkapan kasus tersebut, jajarannya yang tersebar di 17 kabupaten/kota pada 11-17 Januari 2021 mengamankan 42 tersangka pengedar dan pemakai narkoba.

"Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut 37 orang ditetapkan penyidik sebagai tersangka pengedar dan lima orang sebagai pemakai narkoba," ujarnya.

Barang bukti yang disita dari para tersangka pengedar dan pemakai narkoba tersebut yakni sabu-sabu 767,3 gram, ganja 81,49 gram, dan pil ekstasi 44 butir.

Dengan disita dan dicegahnya peredaran tiga jenis narkoba tersebut bisa diselamatkan 5.075 anak bangsa dari penyalahgunaan barang terlarang itu, katanya.

Melihat masih tingginya kasus narkoba, jajaran Polda Sumsel pada tahun 2021 berupaya lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta penegakan hukum secara maksimal.

"Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujar kabid humas.

Baca juga: TIm Harimau Kampar Polda Riau ungkap penyelundupan 20 Kg sabu-sabu dari Malaysia

Baca juga: 51 personel Polda Sumbar terlibat penyalahgunaan narkoba sepanjang 2020