Selatpanjang (ANTARA) - Polres Kepulauan Meranti meringkus dua pengedar narkoba diSelatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi, Minggu (13/2) malam.
Adapun kedua pelaku yang diringkus yakni Ra (36) warga Jalan Rintis, Kelurahan Selatpanjang Timur, dan AN (31) warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi.
Kepala SatresnarkobaAKP Darmanto menjelaskan kronologis penangkapan itu berawal dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba.
"Saat itu, diketahui pelaku yang merupakan target sering melakukan transaksi menjual (pengedar)sabu di seputaran Jalan Banglas tepatnya di Gang Masjid Mujahidin, Kelurahan Selatpanjang Timur," ujar Darmanto, Senin.
Kemudian, tim yang dipimpinnya bersama Kanit I Bripka Eko Ari melihat dua orang laki-laki diduga pelaku menuju Gang di Masjid Mujahidin. Ketika dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat melarikan diri namun akhirnya dapat ditangkap.
Setelah dilakukan penggeledahan dengan didampingi ketua RT setempat, tim menemukan dua paket sedang didugasabu yang dibungkus dengan kertas alumunium rokok yang berada di tangan pelaku.
"Kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial L, dan masih ada satu onslagi di tangan L untuk diedarkan dan dijual kepada orang lain," katanya.
Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah L yang berada di Jalan Rintis Gang ABC. Namun L yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah melarikan diri.
"Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa kePolres Kepulauan Meranti guna proseslebih lanjut," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua paket sedang didugasabuyang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 3,06 gram, satu buah timah rokok, dua handphone, dan satu sepeda motor.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika," ucapnya.
Sejak Januari hingga Februari 2022, Polres Kepulauan Meranti telah berhasil mengungkap tujuh kasus narkotika dengan tersangka sebanyak 11 orang yang ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda.
"Dari tujuh kasus dengan sebelas tersangka yakni Ca, TA, MA, MH, SE, Lu, Sy, Fa, A, Ra, dan AN ini terdapat barang bukti narkotika yakni sebanyak 30,34 gram," jelas Darmanto.
Berita Lainnya
Jadi pengedar sabu, oknum PNS dan istrinya di Selatpanjang dibekuk polisi
24 August 2022 14:26 WIB
Pemilik dan penjual sabu di Selatpanjang diringkus polisi
14 June 2022 17:28 WIB
Dikendalikan napi dari Lapas Tanjungpinang, tiga kurir sabu di Meranti diciduk polisi
12 March 2022 17:50 WIB
Mahasiswa ini nekat jadi pengedar sabu di Tebing Tinggi
04 June 2023 9:04 WIB
Polisi Meranti ringkus pengedar sabu di kantor parpol
08 November 2022 17:28 WIB
Polisi Inhu tangkap tiga pengedar sabu kelas teri
19 February 2022 11:39 WIB
Polisi tangkap dua wanita yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Kendari
22 January 2021 14:47 WIB
Polisi Jambi tangkap pengedar sabu jaringan lapas narkotika
05 November 2019 18:00 WIB