Dua pengedar sabu incaran polisi diringkus di Selatpanjang

id Pengedar sabu di Selatpanjang ditangkap,Polisi tangkap pengedar sabu,Polres meranti

Dua pengedar sabu incaran polisi diringkus di Selatpanjang

Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan Polres Kepulauan Meranti. (ANTARA/HO-Polres Meranti)

Selatpanjang (ANTARA) - Polres Kepulauan Meranti meringkus dua pengedar narkoba diSelatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi, Minggu (13/2) malam.

Adapun kedua pelaku yang diringkus yakni Ra (36) warga Jalan Rintis, Kelurahan Selatpanjang Timur, dan AN (31) warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi.

Kepala SatresnarkobaAKP Darmanto menjelaskan kronologis penangkapan itu berawal dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba.

"Saat itu, diketahui pelaku yang merupakan target sering melakukan transaksi menjual (pengedar)sabu di seputaran Jalan Banglas tepatnya di Gang Masjid Mujahidin, Kelurahan Selatpanjang Timur," ujar Darmanto, Senin.

Kemudian, tim yang dipimpinnya bersama Kanit I Bripka Eko Ari melihat dua orang laki-laki diduga pelaku menuju Gang di Masjid Mujahidin. Ketika dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat melarikan diri namun akhirnya dapat ditangkap.

Setelah dilakukan penggeledahan dengan didampingi ketua RT setempat, tim menemukan dua paket sedang didugasabu yang dibungkus dengan kertas alumunium rokok yang berada di tangan pelaku.

"Kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial L, dan masih ada satu onslagi di tangan L untuk diedarkan dan dijual kepada orang lain," katanya.

Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah L yang berada di Jalan Rintis Gang ABC. Namun L yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah melarikan diri.

"Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa kePolres Kepulauan Meranti guna proseslebih lanjut," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua paket sedang didugasabuyang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 3,06 gram, satu buah timah rokok, dua handphone, dan satu sepeda motor.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika," ucapnya.

Sejak Januari hingga Februari 2022, Polres Kepulauan Meranti telah berhasil mengungkap tujuh kasus narkotika dengan tersangka sebanyak 11 orang yang ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda.

"Dari tujuh kasus dengan sebelas tersangka yakni Ca, TA, MA, MH, SE, Lu, Sy, Fa, A, Ra, dan AN ini terdapat barang bukti narkotika yakni sebanyak 30,34 gram," jelas Darmanto.