Medan (ANTARA) - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang mahasiswa yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Flamboyan, Kelurahan Satria, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Pelaku yakni MH (26) yang merupakan mahasiswa beralamat di Jalan Masjid, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
"Pelaku MH ditangkap personel, Rabu (31/5) sekitarpukul 15.00 WIB, di Jalan Flamboyan, Kota Tebing Tinggi," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, dalam keterangan diterima Sabtu.
Agus menyebutkan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,82 gram dan berat bersih 0,65 gram.
Kemudian satu buah dompet wanita warna putih corak bunga,satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang tidak berisi/kosong.
"Satu buah pipet plastik warna putih berbentuk sekop, satu lembar uang kertas pecahan Rp 50.000, satu lembar uang kertas pecahan Rp 10.000, dan dua lembar uang kertas pecahan Rp 5.000," ucapnya.
Kasi Humas mengatakan pada hari Rabu, (31/05) sekitar pukul 14.30 WIB, personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang meresahkan di dalam sebuah rumah milik warga di Jalan Flamboyan, Kota Tebing Tinggi, sedang memiliki dan menjual diduga narkotika jenis sabu dengan menyebutkan ciri-ciri orangnya.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat rumah yang dimaksud, setelah tiba di depan rumah keadaan terbuka," ucapnya.
Kasi Humas menjelaskan petugas melihat seorang pria sedang posisi duduk bersila di lantai di ruang tamu, kemudian petugas permisi masuk sambil memperkenalkan diri sebagai polisi.
Kemudian petugas menanyakan identitas pelaku, dan melihat seperti panik dan kaget. Personel melakukan penggeledahan badan/pakaian pelaku dan berhasil menemukan sebuah dompet wanita warna putih corak bunga dari dalam kantong depan sebelah kanan celana yang dipakai pelaku.
"Setelah diperiksa di dalam dompet tersebut ditemukan ada plastik klip transparan berisi 13 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu," katanya.
Agus menambahkan kemudian satu buah pipet plastik warna putih berbentuk sekop, satu lembar uang kertas pecahan Rp50.000, satu lembar uang kertas pecahan Rp 10.000, dan dua lembar uang kertas pecahan Rp 5.000.
Kemudian petugas Satres Narkoba menanyakan milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut dan kemudian pelaku mengakui dan menjawab kalau narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku beserta semua barang buktinya yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.
Berita Lainnya
Presiden Jokowi lanjutkan kunjungan kerja di Sumut
16 October 2024 11:56 WIB
PLN sukses hadirkan listrik berkualitas selama PON XXI Aceh-Sumut
25 September 2024 9:59 WIB
Memacu pariwisata Sumut via interkoneksi jalan Tol Trans Sumatera
20 September 2024 13:45 WIB
Bola tangan putri Riau gagal ke semifinal PON 2024 usai dibantai Kaltim
13 September 2024 22:53 WIB
Pertandingan Ping Pong PON XXI Aceh Sumut 2024
12 September 2024 11:01 WIB
XL Axiata perkuat jaringan 4G di sejumlah lokasi PON Aceh-Sumut
31 August 2024 14:33 WIB
Harapan Pilkada Sumut berlangsung sukses di tengah pemilih multietnis
29 August 2024 13:07 WIB
BMKG: Waspadai potensi bencana hidrometeorologis dampak hujan lebat di Sumut
16 August 2024 16:52 WIB