Pemilik dan penjual sabu di Selatpanjang diringkus polisi

id Pemilik sabu di Selatpanjang diringkus,Pengedar sabu ditangkap polisi,Polsek Tebingtinggi

Pemilik dan penjual sabu di Selatpanjang diringkus polisi

Dua terduga pelaku pidana narkotika jenis sabu-sabu berinisial RA (22) dan Fr (19) yang berhasil ditangkap Polsek Tebingtinggi, Selasa (7/6) lalu. (ANTARA/HO-Polsek Tebingtinggi)

Selatpanjang (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Tebingtinggimengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,30 gram di Kota Selatpanjangdengan meringkus dua pelaku yang berperan sebagai pemilik dan penjual.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul melalui Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan di Selatpanjang, mengatakan kronologis penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggotanya bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di JalanTutwuri, Kelurahan Selatpanjang Timur pada 7 Juni 2022.

Mendapat laporan tersebut, ia langsung menerjunkan jajarannya untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Setibanya di TKP, petugas langsung melakukan pengepungan rumah terduga dan mengamankan dua pria berinisial RA (22) dan Fr (19).

Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas pun melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.

"Saat diinterogasi, RA mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari Yn (DPO), sebanyak satu gram dengan Rp1 juta. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Adapun pelaku RA merupakan warga Jalan Tutwuri Kelurahan Selatpanjang Timur. Ia berperan sebagai orang yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu untuk dijual kepada orang lain.

Sedangkan Fr warga Rintis, Kelurahan Selatpanjang Selatan yang berperan sebagai orang yang menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara sabu.

"Kedua pelaku ini bekerjasama, yakni menjadi penjual dan perantara. Sementara itu, satu orang lagi yakni Yt masih berstatus DPO," terang AKP Gunawan.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang sabu-sabu dibungkus plastik klip bening, 9 paket kecil sabu, 1 buah timbangan digital, beserta handphone dan barang lainnya.

"Pelaku RA dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Fr dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo 127 Ayat (1) Jo Pasal 131 Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," beber Kapolsek Tebingtinggi itu.