Polda Riau buru pemilik 9,8 kg sabu dan 30 ribu ekstasi tujuan Palembang

id Ditresnarkoba Polda Riau

Polda Riau buru pemilik 9,8 kg sabu dan 30 ribu ekstasi tujuan Palembang

Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat pengungkapan kasus 9,8 kilogram sabu tujuan Palembang (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau, Kamis, masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang usai diamankannya 10 bungkus besar narkotika jenis sabu dan 30 ribu pil ekstasi di Jalan Lintas Maredan, Pelalawan.

Barang haram ini diamankan dari tangan pelaku saat akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan, Senin (10/2) dini hari.

Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat pengungkapan kasus, Kamis, menyebutkan setelah ditimbang, 10 bungkus besar sabu yang telah diamankan tersebut memiliki berat bersih 9.876,6 gram.

"Tersangka kami amankan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pelalawan," sebut Kombes Putu.

Penangkapan pertama terjadi di Jalan Lintas Timur Km 34, Kecamatan Bandar Sei Kijang, di mana polisi mengamankan tiga orang, yakni ZM (30), AF (23), dan SA (28).

Namun saat itu tak ditemukan barang bukti narkoba di lokasi ini. Berdasarkan pemeriksaan handphone ZM, diketahui mereka bertugas memantau jalan.

“Ketiganya berperan sebagai pemantau jalur guna memastikan perjalanan pengiriman narkotika aman atau tidak dari pantauan petugas,” ujar Kombes Putu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari ketiganya, tim opsnal kemudian bergerak ke lokasi kedua di parkiran sebuah masjid di Jalan Lintas Maredan, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Di sana, polisi meringkus DS (37) dan MH (34), yang diduga terlibat dalam pengiriman narkotika.

“Dari kendaraan mereka, ditemukan satu tas besar berisi 10 bungkus sabu merek Guang Ying Wang dan enam bungkus besar pil ekstasi dengan total sekitar 30 ribu butir," paparnya.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni ZM, AF, SA, dan DS.

Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan dalam aksi ini, serta beberapa ponsel milik tersangka yang akan diperiksa lebih lanjut guna menelusuri jaringan yang lebih luas.

Para tersangka kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.