Pekanbaru (ANTARA) - Ditresnarkoba Polda Riau mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram dalam operasi yang berlangsung sejak 11 Juni - 15 Juni 2025.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat pengungkapan kasus, Jumat, menjelaskan 15 bungkus itu diamankan di samping GOR Rumbai Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Dua orang pelaku, termasuk seorang perempuan yang berprofesi sebagai biduan, turut diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Dari hasil pengembangan, pelaku utama berinisial A, berhasil ditangkap pada Minggu (15/6) dini hari pukul 00.30 WIB di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak,” ujar Kombes Putu.
A disebut menerima sabu dari seseorang berinisial AL (dalam penyelidikan) di daerah Buton, dan mengaku sebelumnya telah dua kali mengantarkan sabu milik AL, dengan upah Rp10 juta per kilogram.
Bersama AP, petugas juga mengamankan AW, perempuan yang turut membantu dalam pengantaran sabu ke Pekanbaru. AW diketahui menerima upah Rp5 juta dan berperan memantau transaksi narkoba di lokasi penurunan barang.
Barang bukti yang diamankan antara lain 15 kilogram sabu dalam kemasan orange, satu paket sabu kecil, setengah butir ekstasi, satu alat hisap (bong), satu unit mobil Xenia BM 1443 TL, serta tiga unit ponsel dan kartu SIM.
Kronologis pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang bisa menyediakan sabu dalam jumlah besar. Tim Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin Kompol Ryan Fajri lalu melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku.
Ketika mobil berhenti dan menurunkan karung berisi sabu, pelaku melarikan diri setelah upaya penangkapan digagalkan oleh kecelakaan lalu lintas kecil. Mobil pelaku kemudian ditemukan di Jalan Tuah Bersama, Kelurahan Rejosari, namun pelaku telah melarikan diri.
“Kini kami fokus mendalami asal usul sabu tersebut. Masyarakat sangat berperan penting dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Provinsi Riau,” tambah Kombes Putu.