PBB Tegaskan: Israel Wajib Patuhi Putusan Mahkamah Internasional Terkait Gaza

id Gaza,Palestina

PBB Tegaskan: Israel Wajib Patuhi Putusan Mahkamah Internasional Terkait Gaza

Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. (ANTARA/Anadolu/py/am.)

Jenewa (ANTARA) - Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia menyerukan Israel, Kamis (23/10), agar segera mematuhi kewajiban hukum internasional sesuai "advisory opinion" (pendapat hukum) Mahkamah Internasional (ICJ).

Putusan tersebut menekankan bahwa warga Gaza dan seluruh wilayah Palestina yang diduduki harus memiliki akses terhadap kebutuhan pokok.

Volker Turk menyatakan, menurut ICJ, hukum HAM internasional berlaku bersamaan dengan hukum humaniter internasional di wilayah Palestina yang diduduki, dan Israel wajib “menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga Palestina.”

Ia menjelaskan bahwa pengadilan menekankan hak-hak fundamental, termasuk hak hidup, kebebasan dari penyiksaan atau perlakuan kejam, keamanan, kebebasan bergerak, perlindungan keluarga, standar hidup layak, kesehatan, pendidikan, non-diskriminasi, dan menentukan nasib sendiri.

“Israel – dan semua negara – harus mematuhi hukum sebagaimana ditegaskan pengadilan, serta segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki situasi HAM dan kemanusiaan yang mengerikan di lapangan,” kata Turk.

Ia menambahkan semua pihak wajib memenuhi kewajiban hukum internasional, dimulai dengan “menyelamatkan nyawa, bukan menempatkannya dalam risiko besar, dan mengalirkan bantuan yang sangat dibutuhkan ke Gaza.”

“Ini harus menjadi langkah awal pemulihan dan pembangunan perdamaian berbasis HAM, agar gencatan senjata di Gaza berubah menjadi perdamaian abadi sesuai hukum internasional,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Rabu, ICJ memutuskan bahwa Israel wajib, berdasarkan Konvensi Jenewa, menyetujui dan memfasilitasi skema bantuan yang diberikan negara ketiga dan organisasi kemanusiaan netral, termasuk Palang Merah Internasional dan UNRWA, agar bantuan mencukupi bagi Jalur Gaza.

Sumber: WAFA-OANA

Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.