Pekanbaru (ANTARA) - Pengelola tempat hiburan Live House dipanggil oleh Komisi I DPRD Pekanbaru setelah diketahui selama tiga tahun terakhir hanya membayar pajak restoran sebesar 10 persen, jauh di bawah ketentuan pajak hiburan sebesar 45 persen.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar saat ditemui di Pekanbaru, Selasa, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audiensi, Live House hanya memiliki izin sebagai restoran.
Hal ini terungkap setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
“Setelah kami tanyakan ke DPMPTSP, ternyata mereka cuma punya izin restoran saja. Artinya, selama ini mereka membayar pajak restoran sebesar 10 persen, bukan pajak hiburan yang seharusnya 45 persen,” ujar Robin.
Lanjut Robin, pihaknya meminta Live House menutup sementara operasional tempat hiburan hingga melengkapi izin sesuai ketentuan.
Penutupan diminta mulai dilakukan pada Selasa malam, dengan pengawasan langsung oleh Satpol PP Pekanbaru.
“Untuk sementara, hanya restoran yang boleh beroperasi. Kami juga akan memastikan tidak ada pelanggaran selama proses ini,” tambahnya.
DPRD Pekanbaru menilai tindakan ini perlu dilakukan untuk menegakkan aturan sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah mengimbau pelaku usaha hiburan untuk segera melengkapi izin sesuai regulasi yang berlaku.