Selatpanjang (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti, Senin (7/3) lalu, kembali menciduk tiga kurir dan pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Desa Alai, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Masing-masing pelaku berinisial RM, warga Alai Kecamatan Tebingtinggi Barat dan ZP warga Tanjung Medang Kecamatan Rangsang. Bahkan aksi itu juga melibatkan seorang perempuan berinisial RD yang merupakan warga Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang.
"Ini berawal dari laporan masyarakat. Dari tangan tiga tersangka ini, kita berhasil menemukan barang bukti sabu seberat kurang lebih 44,63 gram," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG melalui Kasat Resnarkoba, AKP Darmanto, Sabtu.
Penangkapan tiga kurir tersebut, kata Darmanto, berawal dari hasil penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba. Dari situ, diketahui RM sedang berada di salah satu rumah di Desa Alai yang diduga sering menjadi tempat transaksi narkoba.
Tak menunggu lama, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Ferdinan Butar Butar langsung melakukan penggerebekan di lokasi. Tim pun berhasil mengamankan target dan dua orang pelaku lainnya yang sempat berusaha melarikan diri ke arah hutan bakau di belakang rumah tersebut.
Saat tim melakukan penggeledahan rumah juga didampingi kepala dusun setempat. Selanjutnya tim mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu di atas meja ruang tamu, beserta barang bukti lainnya.
Dari pengakuan RM, barang haram tersebut ia dapatkan dari IJ, warga Guntung Kabupaten Inhil (DPO) yang menyimpan stok milik TP yang merupakan narapidana di Lapas Tanjung Pinang dengan kasus narkotika.
Baca juga: Bawa ganja dari Pekanbaru, dua pria di Selatpanjang ini diringkus polisi
Barang tersebut dijemput oleh RM pada Rabu lalu di Kecamatan Kateman, Guntung, Kabupaten Inhil sebanyak dua ons dan dibawa menggunakan speedboat penumpang ke Selatpanjang. Para pelaku ini ada perjanjian dengan TP, bahwa sabu itu diedarkan di wilayah Meranti dan jika sudah habis, maka uang penjualan disetor kepada TP.
Tak hanya itu, dari tangan para tersangka, polisi juga menemukan barang bukti sebanyak delapan paket besar sabu, tiga paket sedang, satu paket kecil, dan satu paket sabu yang dibungkus plastik warna bening. Total berat barang bukti secara keseluruhan lebih kurang 44,63 gram.
Kemudian turut diamankan sejumlah plastik klep, tiga unit handphone, uang tunai Rp983.000 yang diduga uang hasil penjualan sabu, dan unit sepeda motor merk Kawasaki
"Para pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terhadap ketiganya, disangkakan Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika," tambah Darmanto.
Baca juga: Bawa kayu ilegal di Meranti, dua orang ditangkap dan satu kabur
Berita Lainnya
14 tersangka narkoba di Meranti ditangkap, satu anak-anak
21 March 2023 20:16 WIB
Polres Meranti usut tersangka lain sindikat sabu 1,5 kg
20 June 2022 16:25 WIB
11 tersangka penyeludup 80 kilogram sabu dari Malaysia ditangkap
20 January 2022 13:44 WIB
Jadi pengedar sabu, oknum PNS dan istrinya di Selatpanjang dibekuk polisi
24 August 2022 14:26 WIB
Pemilik dan penjual sabu di Selatpanjang diringkus polisi
14 June 2022 17:28 WIB
Diupah Rp70 juta, kurir sabu 1,5 kg asal Karimun ditangkap di Selatpanjang
11 May 2022 17:47 WIB
Dua pengedar sabu incaran polisi diringkus di Selatpanjang
14 February 2022 18:18 WIB
Sempat mengelak, pengedar sabu di Selatpanjang ini dicokok polisi
01 April 2021 16:59 WIB