Selatpanjang (ANTARA) - Polres Kepulauan Meranti memusnahkan sabu-sabu seberat 78,87 gram dari tangan tersangka berinisial AY (30) yang berhasil ditangkap petugas awal Mei 2025 lalu.
Pemusnahan itu dilakukan langsung di depan tersangka dalam Konferensi Pers pemusnahan barang bukti atas pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di ruang Satres Narkoba Polres Meranti, Senin.
"Kita berhasil mengamankan seorang tersangka AY diduga memiliki 78,87 gram sabu. Ini adalah bukti nyata upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar Wakapolres Kompol Maitertika.
Kompol Maitertika mengungkapkan, penangkapan AY dilakukan pada Jumat tanggal 9 Mei 2025 oleh Tim Opsnal Satres Narkoba. Bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu-sabu di sekitaran di Jalan Rintis, Gang Mentari, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi.
Di lokasi tersebut, tim yang disaksikan RT setempat langsung menangkap satu orang laki-laki berinisial AY. Selain itu, ada sejumlah barang bukti jenis sabu dengan paket besar, sedang dan kecil yang turut diamankan.
"Saat tim melakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 paket besar diduga sabu, 5 paket sedang diduga sabu, 15 paket kecil diduga sabu dan barang bukti lainnya," jelasnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pelaku berinisial AN. Berdasarkan pengakuannya, tim memiliki dasar untuk melakukan pengembangan kasus terhadap pihak sebagai pemasok.
Penangkapan AY, kata Kompol Maitertika, dapat menjadi titik awal untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti.
"Ada jalur suplai yang bisa ditindaklanjuti lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Ini menjadi langkah besar bagi Polres Meranti dalam melindungi masyarakat dari bahayanya narkoba,” tutupnya.