Bawa kayu ilegal di Meranti, dua orang ditangkap dan satu kabur

id Ilegal logging,Pelaku ilegal logging ditangkap,Polres Meranti

Bawa kayu ilegal di Meranti, dua orang ditangkap dan satu kabur

Belasan kubik kayu hasil ilegal logging yang berhasil diamankan Satpolairud Polres Kepulauan Meranti di perairan Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putripuyu. (ANTARA/HO-Polres Meranti)

Selatpanjang (ANTARA) - Aparat Satuan Polairud Polres Kepulauan Meranti menyita belasan kubik kayu tanpa dokumen sah di perairan Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, serta menangkap dua pelakunya pada Senin (7/3).

Di balik penggagalan seludupan kayu hasil pembalakan liar itu, ada dua pelaku yang diamankan petugas yakni pemilik kayu He (35) dan ABK kapal pengangkut kayu tersebut, Ir (16). Sedangkan satu orang lainnya kabur.

"Ada sekitar 13 kubik kayu olahan yang diamankan. Pemilik kayu dan ABK (yang mengangkutnya) sudah kita tahan," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG, Rabu.

Kronologis penangkapan kayu illegal logging ini dilakukan berawal saat Satpolairud mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar pukul 17.00 WIB, bahwa ada aktivitas pembalakan liar di Desa Dedap.

Berangkat dari informasi itu, tim yang dipimpin oleh Kanit Patroli IpdaAbdul Roni dan Kanit Gakkum Ipda Andi Purba langsung bertolak dari dermaga Kantor Unit Patroli Selatpanjang untuk patroli di sekitar perairan Desa Dedap.

Dari hasil pantauan sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendeteksi satu kapal yang bergeser dari Kuala Sungai Dedap. Di situ tim melihat kayu yang diikat menjadi 10 rakit dengan jumlah lebih kurang 13 kubik dan ditarik kapal motor tersebut yang dioperasikan oleh dua orang.

Menurut informasi, kayu tersebut berencana akan diperjualbelikan ke Desa Kelemantan, Kabupaten Bengkalis.

Baca juga: Polda Riau bongkar praktik mafia 10 ton kayu pembalakan liar

"Tim langsung melakukan pengejaran dan kapal berhasil didekati. Nakhoda yang diketahui berinisial I melarikan diri dengan terjun ke dalam air dan menyusuri hutan bakau. Sedangkan ABK bernama Ir berhasil diamankan," jelas Kapolres Andi.

Pada saat dilakukan interogasi, He yang merupakan warga Desa Bandul mengaku sebagai pemilik kayu datang ke TKP. Kedatangan He untuk meminta kepada tim (polisi) mengeluarkan kayu yang diamankan tersebut.

"Dia (He) diduga berperan sebagai pemilik kayu. Jadi, langsung kita amankan dan ditetapkan tersangka. Sementara barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satpolairud di Selatpanjang," sebut Kapolres Andi.

Tindakan pelaku disangkakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo Pasal 55 dan atau 56 KUHPidana.

Baca juga: 2.319 kubik kayu hasil pembalakan liar diamankan Polda Riau