Polda Riau tangani 10 kasus pembalakan liar sepanjang 2023

id Ilegal logging ,Pembalakan liar,pembalakan riau,berita pembalakan liar,illegal logging riau

Polda Riau tangani 10 kasus pembalakan liar sepanjang 2023

Tim gabungan saat mengevakuasi ratusan kayu balak diduga hasil illegal logging di Kampar beberapa waktu lalu. (ANTARA/Tangkapan layar)

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menangani 10 kasus pembalakan liar (illegallogging) dengan menangkap 16 orang tersangka.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit IV Kompol Andrie Setiawan di Pekanbaru, Senin, mengatakan khusus Ditreskrimsus Polda Riau saja ada menangani lima kasus illegal logging. Sedangkan sisanya ditangani oleh Polres jajaran.

"Dari lima kasus tersebut para tersangka diketahui mengangkut kayu olahan yang diduga merupakan hasil dari aktivitas illegal logging lantaran tak dilengkapi dengan dokumen resmi," terang Andrie saat dikonfirmasi.

Selain itu, pihaknya juga menyita kendaraan truk yang menjadi sarana angkut dan juga kayu olahan.

Sedangkan Polres Kampar menangani dua kasus dengan empat tersangka. Lalu disusul Polres Bengkalis dengan menangani satu kasus dengan dua tersangka. Sisanya masing-masing satu kasus oleh Polres Pelalawan Polres Indragiri Hulu.

"Dalam pengungkapan yang dilakukan jajaran Polres, disita sejumlah barang bukti. Seperti kendaraan jenis truk angkut, chainsaw, dan kayu olahan," paparnya.

Lanjut Andrie, dari total 10 kasus yang ditangani, sebagian besar perkara ini sudah lengkap dan telah beralih penanganannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui sebelumnya, 45.233 batang pohon berbagai jenis ditanam di seluruh daerah di Riau oleh Polda Riau dalam rangka penghijauan.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Kasian Rahmadi usai penanaman menyebutkan, di Pekanbaru sendiri ada 2.100 batang pohon yang ditanam pihaknya.

Lanjut Rahmadi, adapun ragam jenis pohon yang ditanam yaitu alpukat, kaliandra, damar, durian, jambu, jengkol, kelengkeng dan lain sebagainya.

Tak hanya sekedar penanaman, pihaknya juga berkomitmen menjaga ekosistem melalui penegakan hukum.

Rahmadi menuturkan, pihaknya juga terus berupaya mengungkap perkara yang berkaitan dengan pengrusakan lingkungan hidup dan penebangan liar.

"Sudah kita lihat ada banyak pelaku perambahan hutan, illegal logging dan kejahatan lingkungan lainnya yang kami proses. Kami tersangkakan. Penegakan hukum akan terus berlanjut," pungkasnya.