Dumai (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Dumai membongkar pembalakan liar yang diduga sudah berlangsung lama, dengan menangkap empat tersangka serta mengamankan bukti kayu sebanyak 5,5 ton, di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Kepala Polres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira saat jumpa pers, di Mapolres Dumai, Jumat, menyebutkan keempat tersangka yang ditangkap adalah SO (32), SS (38), MT (22), dan MR (19). Keempat tersangka merupakan warga Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai yang ditangkap pada Senin (19/7).
Kapolres menjelaskan SO, SS dan MT berperan sebagai sopir yang mengangkut kayu hasil illegal logging. Sementara MR sebagai kernet, sedangkan pemilik kayu berinisial P masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dia mengatakan pengungkapan aksi pembalakan liar (illegal logging) tersebut berawal dari informasi yang diterima Polres Dumai dari masyarakat.
Setelah mendapat informasi itu, personel Satreskrim Polres Dumai segera melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pengintaian, aparat mendapati sebuah mobil berpenumpang dua orang yang tengah menarik 2 ton kayu yang akan dibawa ke gudang di Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan.
Dari tangkapan di lokasi pertama, kemudian dilakukan pengembangan hingga ditemukan dua kendaraan yang juga mengangkut kayu masing-masing sebanyak 1,5 ton dan 2 ton.
"Pemilik kayu berinisial P yang memerintahkan aksi itu, kini melarikan diri dan masuk dalam DPO," kata Kapolres.
Gudang penyimpanan kayu tersebut diduga telah berkegiatan selama dua tahun terakhir. Sedangkan para tersangka mengaku sudah empat hingga lima kali menerima pesanan mengangkut kayu ilegal tersebut dari P.
Hasil tangkapan itu, selain kayu, barang bukti yang diamankan adalah tiga mobil Daihatsu Rocky yang digunakan untuk menarik kayu-kayu ilegal yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf (B) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp500 juta.
Baca juga: KLHK bersama TNI hentikan penebangan ilegal di SM Rimbang Baling, dua orang ditahan
Baca juga: Polda Riau tangkap truk tronton berisi kayu hutan lindung
Baca juga: Empat pelaku illegal logging ditangkap Polres Bengkalis
Berita Lainnya
Lima pelaku pembalakan liar di Bengkalis diringkus polisi
28 September 2024 11:43 WIB
Polda Riau tangani 10 kasus pembalakan liar sepanjang 2023
28 August 2023 20:06 WIB
Operator alat berat diamankan di kawasan hutan produksi Rohil
05 August 2023 12:21 WIB
175 kayu diduga hasil pembalakan disita polisi di Objek Wisata Gulamo
13 June 2023 19:04 WIB
Pembalakan liar ancam keberadaan harimau sumatera
04 February 2022 1:11 WIB
2.319 kubik kayu hasil pembalakan liar diamankan Polda Riau
20 November 2021 15:42 WIB
Pembalakan liar masih terjadi, Mabes Polri kirimkan bantuan helikopter untuk Riau
19 November 2021 21:15 WIB
Polda Riau bongkar praktik mafia 10 ton kayu pembalakan liar
17 November 2021 18:40 WIB