Pekanbaru (ANTARA) - Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan 50 kotak rokok ilegal berbagai merek di gudang penyimpanan di Jalan Arjuna, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Sabtu (23/12/2023) lalu.
Direktur Krimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi saat pengungkapan kasus, Kamis, menjelaskan puluhan rokok berbagai merek ini diamankan dari tangan tersangka JES (52).
"Rokok ilegal ini didapat dari berbagai daerah dari luar Provinsi Riau. Totalnya sekitar 40 ribu bungkus rokok," terangnya kepada awak media.
Puluhan ribu rokok tersebut tidak memiliki peringatan dampak kesehatan yang biasanya ada di rokok legal yang beredar. Sehingga melanggar Pasal 437 ayat (1) Jo Pasal 150 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Permenkes RI Nomor 56 Tahun 2017.
"Rokok-rokok ini kemudian dipasarkan ke pedagang di Pekanbaru dan sekitarnya," lanjut Kombes Nasriadi.
Akibat perbuatannya tersebut, dikatakan Nasriadi, negara mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp200 juta.
Kini, mau tak mauJES harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Berita Lainnya
Kantor Bea Cukai ajak masyarakat terlibat Program Gempur Rokok Illegal di Riau
18 November 2021 15:12 WIB
BC Tembilahan musnahkan belasan juta batang rokok ilegal
03 July 2019 14:35 WIB
BC Tembilahan amankan ratusan karton miras Illegal senilai 4 miliar
12 March 2019 14:31 WIB
Pakar ekonomi sebut cukai terlalu tinggi tingkatkan peredaran rokok ilegal
30 September 2024 16:04 WIB
Polairud Polres Inhil gagalkan penyelundupan ribuan slop rokok ilegal
14 August 2024 12:00 WIB
Bea Cukai Riau sita dua juta batang rokok ilegal di Rokan Hilir
26 July 2024 19:38 WIB
Rokok ilegal marak beredar di Duri Bengkalis
08 July 2024 22:09 WIB
Memberangus peredaran rokok ilegal tanpa kenal putus
23 February 2024 11:41 WIB